HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah yang melibatkan salah satu oknum lurah di Kota Pekanbaru karena masih terdapat kekurangan. Namun hal itu diyakini tidak terlalu banyak, dan akan segera disempurnakan oleh penyidik.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Aris Nardi. Saat rasuah terjadi, ia menjabat Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Informasi yang dihimpun, Aris Nardi ditangkap polisi pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Rabu (22/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum Aris Nardi ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan pengurusan tanah.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp.3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp. 3 juta.
Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
Penyidik kemudian memulai penyidikan. Tepatnya satu pekan setelah pengungkapan itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan ke Kejari Pekanbaru. Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang Jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Pada rentang Oktober 2021, Jaksa menerima berkas perkara tersebut. Dari penelaahan yang dilakukan, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Untuk itu, berkas dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk.
Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara Aris Nardi. Yakin telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa pada Rabu (24/11) kemarin.
Jaksa kembali menelaah berkas tersebut. Namun kembali masih ditemukan kekurangan di dalam berkas tersebut. "Masih ada sedikit lagi (kekurangan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin (6/12).
Terkait kekurangan tersebut, kata Agung, hal itu telah disampaikan ke penyidik untuk segera dilengkapi. Berkas perkara tersebut juga telah dikembalikan ke penyidik.
"Iya (dikembalikan), untuk disempurnakan," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
"Sekitar 2 minggu lalu (dikembalikan)," sambung Agung memungkasi.
Pengungkapan pungli oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.
Artikel Terkait
OTT Pungli SKGR, Lurah Tirta Siak Tidak Ditahan
Berkas Lurah Tirta Siak Tersangka Pungli Dimungkinkan Belum Lengkap
OTT Perkara Pungli Pengurusan Tanah di Tirta Siak, Oknum Lurah Mengaku Diperas Penyidik
Jaksa Kembali Teliti Berkas Perkara Lurah Tirta Siak Nonaktif, Aris Nardi