HALUANRIAU.CO, BANGKINANG KOTA - Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menertibkan aset yang selama ini dikuasai oleh masyarakat. Salah satu aset milik Pemda Kampar yang ditertipkan kali ini adalah bangunan Wisma Andini yang terletak di Jalan Di Panjaitan, Bangkinang Kota.
Bangunan yang berdiri di tanah seluas 1.580 M³ dengan nomor sertifikat 32 tersebut, langsung dipasang plang kepemilikan Pemda Kampar oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman dan Kepala BPKAD Kampar, Edward.
"Penyegelan aset yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari MoU Pemda Kampar bersama Kejari Kampar," kata Bupati Kampar, Kamis (2/12).
Sementara itu, Kajari Kampar Arif Budiman mengimbau masyarakat yang masih menguasai aset milik Pemda Kampar untuk menyerahkan dengan suka rela karena itu sudah menjadi temuan dari BPK dan masukan dari KPK RI.
Baca Juga: Potensi Penyebaran Varian Omicron, Mulyanto: Pemerintah Harus Berbasis Riset
"Setelah aset ini kita ambil alih, nanti kita serahkan kembali ke daerah untuk di inventarisasi," kata Arif Budiman.
"Masih ada lagi sekitar 37 aset yang akan diproses lebih lanjut," sambungnya.
Dikatakan Arif Budiman, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar sejak dimulainya MoU pada Januari 2021 lalu, pihaknya telah berhasil memulihkan aset pemerintah daerah senilai 6 miliar.
Baca Juga: Kembali, Kabupaten Kampar Raih Anugerah Pesona Indonesia Award 2021
Artikel Terkait
Gelar Rakor Tim Pakem, Kajari Kampar : Tahun 2021 Sudah Tercanang Kegiatan yang Lebih Nyata
Gelar Rakor Tim Pakem, Kajari Kampar: Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Syarat dan Ketentuan
Kajari Kampar Targetkan Ungkap Lima Perkara Korupsi Tahun Ini, Dua Kasus Berjalan
Tetapkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Kajari Kampar : Banyak Hal yang Perlu Kita Perbaiki