HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Empat pimpinan perusahaan didakwa melakukan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan dengan dengan kerugian total Rp 84,9 miliar. Atas dakwaan itu, para terdakwa membantahnya, dan menyebut peristiwa yang terjadi adalah ranah perdata.
Empat terdakwa itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Selain empat nama tersebut, perkara ini juga menjerat Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (penuntutan terpisah).
Kelimanya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/11) kemarin. Sidang dilanjutkan sepekan kemudian dengan agenda penyampaian eksepsi.
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa keberatan terhadap dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan Jaksa tak memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Gubri Resmi Lantik 32 Pejabat Eselon II, Ini Nama Pejabatnya
"Sebab perkara ini bukan pidana tapi perdata atau wanprestasi," ujar Syafardi yang merupakan PH dari empat terdakwa, Rabu (1/12).
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Mabes Polri, yang mengaku mengalami kerugian total Rp 84,9 miliar. Korban mengaku ditawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP.
Syafardi menjelaskan, bahwa sejak awal perkara ini merupakan perkara keperdataan. Sebab terkait dengan perjanjian. Sehingga, proses hukumnya pun seharusnya ke sengketa keperdataan dan bukan merupakan perkara pidana.
Penerapan pasal sebagaimana dalam dakwaan Jaksa dalam perkara ini sangatlah dipaksakan. Karena menurut dia, dari awal tidak ada perbuatan tipu muslihat yang dilakukan oleh para terdakwa kepada para pelapor.
Baca Juga: Raih Penghargaan, Deflides Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Forkopicam Singingi
Artikel Terkait
Diteror 10 OTK, Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Kini Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Pemko Pekanbaru Berencana Rekrut Guru Berstatus PPPK Tahun Depan
Usai Dikukuhkan, AMPG Riau dan KPPG Riau Diminta Fokus Pemenangan Pemilu 2024
Prostitusi Berujung Kriminalitas, Hotel Diminta Tak Lakukan Pembiaran
25 Siswa Positif Covid 19 Klaster SMP IT Abdurrab, Dijemput Paksa Untuk Dibawa Pulang
Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Tahap I
Gubernur Riau Setujui UMK Pekanbaru Tahun 2022 Sebesar Rp. 3.049.675
Operasi Zebra Usai, Pelanggar Terbanyak Pengendara Tak Pakai Helm
Heboh Pengendara Tergeletak di HR Soebrantas, Diduga Lompat Dari FLy Over
Pengendara Tergeletak di HR Soebrantas Diduga Korban Laka Tunggal, Terpental Jatuh Dari Fly Over