HALUANRIAU.CO, DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai telah memusnahkan barang bukti berupa dua unit kapal motor tindak pidana perikanan. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut.
"Sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku baik formil maupun materiil," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Devitra Romiza, Rabu (1/12).
Adapun data kapal motor yang ditenggelamkan itu adalah KM PKBF 1731 GT. 69,45 atas nama terpidana Paidi. Lalu, Kapal KM PKBF 423 GT.51,44 atas nama terpidana Sutikno. Kedua kapal motor ini dimusnahkan pada 28 Juni 2021 lalu.
Keterangan ini disampaikan Devitra sekaligus membantah rumor yang menyebut jika barang bukti tersebut telah dijual oleh oknum Jaksa di Kejari Dumai.
Baca Juga: Gubri Resmi Lantik 32 Pejabat Eselon II, Ini Nama Pejabatnya
Diketahui, dua pesakitan itu, Paidi dan Sutikno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Untuk itu, keduanya dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti yang disebutkan di atas dimusnahkan.
Baca Juga: Didakwa Lakukan Penipuan Penggelapan, Penasehat Hukum Terdakwa: Ini Ranah Keperdataan
Artikel Terkait
Tidak Bijak, Pimpinan RSUD Kota Dumai Tarik Biaya Parkir dari Karyawan Sendiri Sebesar 30 Ribu
Setahun Beroperasi, Tercatat 86 Kasus Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Minus Dumai, 11 Kabupaten Kota Berebut Piala Gubernur di Kejurda Sepakbola U16
Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Jalin Kerja Sama dengan Dua Rumah Sakit Ternama di Kota Dumai