HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar telah menyetujui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp. 3.049.675,- atau naik sebesar 1,27persen.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal pada selasa (30/11/21).
Jamal menyampaikan bahwa besaran yang di setujui oleh Gubernur Riau tersebut sebenarnya turun dari usulan yang di ajukan oleh pihak Pemko Pekanbaru.
"Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," ucapnya yang dikutip dari situs resmi Pemko Pekanbaru.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Berkas Dekan FISIP UNRI Telah Tahap I
Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa penurunan tersebut sebenarnya ada kesepakatan memang naiknya Rp. 51.000,- namun itu hanya kesepakatan Dewan Pengupahan.
Namun dikarenakan kita berada di wilayah Kota Pekanbaru, maka diusulkan untuk kenaikan di Rp. 71.000,-.
"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," ulas Jamal.
Pihanya juga akan mensosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, agar pada bulan januari nantinya perusahaan sudah menerapkan UMK Pekanbaru 2022 tersebut.
Baca Juga: Dinilai Bandel dan Tak Menghargai, MPR RI: Copot Sri Mulyani!
Artikel Terkait
Wajib Ketahui UMK Pekanbaru dan Pahami Peraturan yang Menguatkannya
UMK Tahun 2022 Kota Pekanbaru Masih Tunggu Ketetapan UMP Riau, Kadisnaker: Pasti Naik
Soal UMK Naik, Pemerintah Seakan Lupa Nasib Korban PHK Akibat Pandemi