Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Jaksa Jebloskan Dua Penyuap Mantan Kades Sering Pelalawan ke Penjara
Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Terakhir atau yang ke-10, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.
"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kita himbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 di Kampar, Sekolah Kembali Secara Daring
PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, Mimi: Pengetatan Dilapangan Lebih Ditingkatkan
PPKM Level 3 di Kampar, Calon Pengantin Wajib Swab Antigen Jika Ingin Menikah
Perpanjangan Masa PPKM Level 3, Tim Satgas Covid Inhil Terus Memperketat Pemeriksaan
Selama 2 Minggu PPKM Level 3, Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru Berikan Sanksi Kepada 29 Tempat Usaha
Tekan Penyebaran Covid-19 Sembari Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah RI Lakukan PPKM Level 3