Jaksa Jebloskan Dua Penyuap Mantan Kades Sering Pelalawan ke Penjara

- Rabu, 24 November 2021 | 18:04 WIB
Dua pelaku suap pengurusan surat tanah di Kecamatan Pelalawan jalani tahap II di Kantor Kejari setempat (Istimewa)
Dua pelaku suap pengurusan surat tanah di Kecamatan Pelalawan jalani tahap II di Kantor Kejari setempat (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Penanganan perkara terhadap Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, Jefridin, dan anggotanya Erzepen telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan. Oleh Jaksa, keduanya dijebloskan ke penjara.

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Polres Pelalawan. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga melibatkan oknum Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan, M Yunus. Nama terakhir ini telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Oleh penyidik, Jefridin dan Erzepen telah dilakukan penahanan sejak Jumat (1/10) lalu. Selanjutnya, proses penyidikan rampung, dan penanganan perkara dilimpahkan ke JPU.

"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atas nama tersangka inisial Jef dan Erz," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni, Rabu (24/11).

Baca Juga: Jaksa Kembali Teliti Berkas Perkara Lurah Tirta Siak Nonaktif, Aris Nardi

"Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," sambung FA Huzni.

Usai tahap II, kata FA Huzni, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan terhadap kedua pesakitan. Dimana keduanya ditahan di Rutan Mapolres Pelalawan.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 November 2021 hingga 13 Desember 2021 di Rutan Polres Pelalawan," sebut dia.

Sembari itu, sebut dia, JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Jika rampung, berkas perkara sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," pungkas FA Huzni.

Baca Juga: Alami Defisit Selama 2 Tahun Terkahir, Jokowi Berharap Neraca Perdagangan RI-China Surplus Tahun Depan

Diketahui, perkara itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan M Yunus.

Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X