HALUANRIAU.CO, dumai - Jasa Raharja Perwakilan dumai selalu berusaha mengantisipasi dampak fatalitas akibat dari kecelakaan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan rumah sakit di wilayah dumai.
Sebagai Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah dalam menjalankan amanat UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
Selain itu, Jasa Raharja ingin terus memperluas kerja sama dengan mitra rumah sakit untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan keterjaminan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada Rabu (17/11) pekan lalu, sekira pukul 09.00 WIB di Gedung Rs Graha Jasmine, Kepala Jasa Raharja Perwakilan dumai Rudi Elfis melakukan Penandatangan perjanjian kerjasama dengan Pihak rumah sakit Graha Jasmine dumai.
Turut hadir, dr Husni Widyati selaku Direktur rumah sakit. Selain pihak medis dan pegawai Jasa Raharja, acara tersebut juga dihadiri oleh Kanit Laka Polres dumai Rudi Artono Sitinjak yang mewakili Kasat Lantas AKP Akira Ceria.
Baca Juga: 5 Jenis Capek Menurut Psikologi dan Cara Mengatasinya, Baca Agar Paham
Selain penandatangan kerja sama, pada hari itu juga pegawai Jasa Raharja perwakilan dumai memberikan sosialisasi kepada staf rumah sakit untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Pada kesempatan itu, Rudi Elfis sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut memaparkan tentang prosedur dan alur pengajuan klaim biaya perawatan bagi korban luka-luka.
Tidak hanya itu, jenis kecelakaan yang dijamin, serta biaya-biaya yang ditanggung dan besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris apabila korban kecelakaan meninggal dunia turut menjadi bahan pemaparan siang itu.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada staf rumah sakit Graha Jasmine dalam penanganan korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja," sebut Rudi Elfis.
Tidak hanya dengan satu rumah sakit, Jasa Raharja perwakilan dumai juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak rumah sakit Pertamina dumai pada Senin 22 November 2021 tepat pukul 09.00 WIB di Gedung RS Pertamina dumai.
Baca Juga: Selain Bau, Simak 5 Kerugian Malas Mandi Sore
Dijelaskan Rudi, perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya dengan RS Pertamina dumai yang telah habis masa berlakunya.
Pada Kesempatan ini penandatanganan dilakukan antara kedua belah pihak yaitu PT Jasa Raharja yang diwakili oleh Rudi Elfis sebagai Kepala Perwakilan dumai dan RS Pertamina dumai yang diwakili oleh dr Indra selaku direktur rumah sakit.
Rudi berharap, dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dengan rumah sakit di wilayah dumai dapat memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat serta dapat memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakan lalu lintas jalan.
Artikel Terkait
Alfedri Hadiri Haul Sulthonul Auliya Syech Abdul Qodir Al- Jilani di Pondok Suluk Riyadus Salik Kusmany
Tingkatkan Pengetahuan, LPESM Taja Latih Anggota Kelompok Tani Membuat Pupuk Organik dan Pestisida Hayati
Kampung Dayun, Kabupaten Siak raih juara 1 Desa Wisata tingkat Provinsi Riau
Diduga Tercemar Limbah, Warga Heboh Melihat Ikan di Sungai Apit Pada Timbul Dan Mati
Operasi Zebra Lancang Kuning 2021 Polres Siak Berlangsung Secara Edukatif dan Persuasif
Mewakili Bupati Siak, Sekda Arfan hadiri Pelantikan DPC dan PAC FBI di Perawang
Respon Permintaan Warga, Disdukcapil Siak Turun ke Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit
Cegah Laka Lantas, Polisi di Perawang Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Kecelakaan
Terkait Pemberitaan Illegal Logging di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Wartawan Mendapatkan Ancaman
Sekda Siak Terima Kungker Tim Promosi Program Doktor Administrasi Publik Universitas Riau