HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau melakukan pemeriksaan terhadap SH, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Universitas Riau. Usai diperiksa, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNRI melenggang pulang, karena polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.
'L' adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI. Dia mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11) lalu. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).
Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH.
Dalam proses penyidikan umum tersebut, polisi telah memeriksa 18 orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban. Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf.
Khusus SH, dia bahkan diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI.
Melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka terhadap SH.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun.
Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik telah memeriksa Aras Mulyadi yang tak lain adalah Rektor UNRI pada pekan kemarin.
Artikel Terkait
Tidak Terima, Kuasa Hukum Syafri Harto Minta Penyidik Periksa Mahasiswi 'L' Pakai Lie Detector
Isu Dibalik, Kuasa Hukum Syafri Harto Tuding Korban Terlibat Prostitusi Online
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Segera Ditahan agar Tidak Kabur
Kritik Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Poster Wajah Syafri Harto Penuhi Sejumlah Tempat di Pekanbaru