HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Universitas Riau. Awal pekan ini, SH yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di perguruan tinggi itu, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sepertinya hari Senin (hari ini tersangka akan diperiksa,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, akhir pekan kemarin.
L adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI. Dia mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11) lalu. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).
Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Pastikan Data Anggota Institusi Polri Aman Pasca Serangan Hacker dari Brazil
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa 18 orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban. Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf.
Khusus SH, dia bahkan diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI.
Melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka terhadap SH. Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik telah memeriksa Aras Mulyadi yang tak lain adalah Rektor UNRI.
Artikel Terkait
Ratusan Pengendara Terjaring Ops Zebra Hanya Dalam Sehari, Mayoritas Roda Dua
Tragis, Kakak Adik Ditemukan Hangus Terbakar
Jaksa Eksekusi Mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan dan Bawahannya ke Rutan Pekanbaru
Kerahkan Alat Berat, Penggusuran Pedagang Pasar Agus Salim Ricuh
Lengkapi Berkas Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Polisi Periksa Rektor UNRI
Legislator Pertanyakan Kualitas Tes Swab 'Tenda' di Tepi Jalan Pekanbaru
Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Sudah Kosong
Pastikan Pelayanan Parkir Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dishub: Jika Tidak, Lapor Pada Kami
Jaga Keutuhan NKRI, Polsek Tenayan Raya Taja Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme
Pecahi Rekor 544 Peserta, Bulan Bahasa UIR 2021 Hadirkan Peserta dari Asia Tenggara