HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Hermayalis Ketua Koperasi Iyo Basamo, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau. Sempat didakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata sudah berstatus bercerai dengan Idariani pada bulan Juni lalu.
Namun Akta perceraiannya baru dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru diterimanya pada Rabu tanggal 17 November 2021. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 423 K/AG/2021 tanggal 29 Juni 2021 M. Menyatakan telah telah terjadi perceraian antara Hermayalis dan Idariani dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 30 Juni 2021.

Menurut Hermayalis, jika salinan putusan itu cepat diterimanya. Maka kasus KDRT yang sempat menyeretnya ke meja hijau persidangan itu tidak akan terjadi.
"Jika surat cerai itu cepat dikeluarkan, saya kan tidak bisa dijerat undangan - undang KDRT. Lagian saya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya dan itu sudah terbukti dipersidangan," ujar Hermayalis.
"Saya sangat senang dengan putusan PN Bangkinang ternyata memang kita sudah putus dan bukan suami istri lagi sejak bulan Juni," tambahnya.
Hermayalis mengatakan dirinya heran melihat pihak kepolisian yang saat itu menurut dia polisi terlalu agresif memproses kasus tersebut.
"Mengapa polisi begitu agresif memproses perkara KDRT. Mudah - mudahan pihak kepolisian lebih cermat dalam penegakan hukum kedepannya," tuturnya.
Ia berharap, terkait kasus KDRT itu jangan hanya dilihat disisi seorang istri saja. Karena sebut dia suami juga seharusnya dilindungi hukum.
"Selama ini hanya wanita yang dianggap teraniaya. Padahal laki - laki inilah yang banyak teraniaya oleh sikap wanita," ucapnya.
"Mudah - mudahan penerapan hukum kedepannya berkeadilan. Jangan hanya melihat wanita menagis lalu dimajukan rasa empati kepada wanita," sambungnya.
Artikel Terkait
Dalam Pledoi, Hendra Sakti Akui Menerima Kuasa dari Ketua Koperasi KOPSA-M Antony Hamzah untuk Melakukan Aksi
Bentuk Koperasi, PWI Rohil Bergerak di Bidang Jasa
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus KDRT Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus KDRT Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis
Dibalik Kasus KDRT Hermayalis 'Ada Konspirasi' Perebutan Jabatan Ketua Koperasi Iyo Basamo