HALUANRIAU.CO, INHU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso tinjau lokasi temuan 50 M3 (kubik) kayu olahan ilegal yang diduga hasil illegal logging dikawasan hutan lindung Kerumutan.
Puluhan kubik kayu tersebut ditemukan dalam bentuk papan dengan panjang leibh kurang 300 meter.
Kayu tersebut ditemukan mengambang di kanal wilayah Desa Rendang Kecamatan Rengat Barat. Beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, ada juga puluhan kubik kayu dalam bentuk papan.
"Sementara, temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang dirakit, maupun didaratan atau lokasi pengelohan," kata Kapolres Inhu dilokasi temuan kayu, Rabu 17 November 2021 malam.
Baca Juga: Prabowo Borong Pesawat Airbus A400M
Kapolres Inhu menjelaskan, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut Patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang lalu.
Dari patroli tersebut ditemukan temuan kayu yang diduga ilegal disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu. Kemudian, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan itu.
Benar saja, setelah tim Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila melakukan penyelidikan selama dua hari satu malam dan tidur di pondok milik masyarakat.
Benar saja , penyelidikan Tim m3mbuahkan hasil, ditemukan lah puluhan kubik kayu olahan yang dirakit mengambang dikanal dengan panjang lebih kurang 300 meter, diduga kayu olahan tersebut akan dibawa keluar lokasi.
Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan juga berbentuk papan dilokasi pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.
Baca Juga: Legislator Pertanyakan Kualitas Tes Swab 'Tenda' di Tepi Jalan Pekanbaru
"Untuk mengeluarkan Barang Bukti (BB) membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri wilayah Desa Redang," ucap Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Intelkam Polres Inhu, Kasat Samapta, KBO Intelkam Polres Inhu dan Kapolsek Rengat Barat serta sejumlah personel.
Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, tidak ada seorang pun dilokasi, namun sampai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu, untuk sementara semua BB akan diamankan di Mapolres Inhu.
Artikel Terkait
Diduga Aniaya Santri karena Tidak Bisa Bahasa Arab, Seorang Ayah di Inhu Lapor Polisi
Hujan Deras Beberapa Hari, Dua Desa di Batang Gansal Inhu Terendam Banjir
Jaksa di Inhu Hentikan Penuntutan Kasus Tindak Pidana Lalu Lintas, Cek Dasar Keadilan Restoratif
Siang Malam Polisi di Peranap Ajak Warga Komunikasi Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Hati Hati Masuk Target Operasi Zebra 2021, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Berurusan dengan Polisi
Rajin Mengaji, Gadis Cantik Asal Peranap Ini Jadi Beauty Muslimah Indonesia
Melalui Mekanisme RJ, Warga Desa Kualu Cenaku Ini Lepas dari Tuntutan Pidana
Warga Peranap Terima Kartu Sembako Bansos PPKM Rp600 Ribu
97 Kepala Keluarga di Tiga Kabupaten Dapatkan Sambungan Listrik Gratis Melalui CSR PLN Peduli
Ini Alokasi Vaksin yang Sudah Dialokasikan di Kabupaten Indragiri Hulu