HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dugaan kasus pelecehan yang dituduhkan terhadap oknum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Imu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) sekaligus Dosen Pembimbing Mahasiswi inisial 'L' semakin memanas.
Dugaan kasus ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Dalam penyidikkan, terlapor diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Alat itu dioperasikan penyidik dari Mabes Polri.
Kuasa Hukum terlapor Dodi Fernando SH meminta bahwa dugaan kasus pelecehan ini dituntaskan hingga terang benderang. Proses penyidikan pun diminta dilakukan juga terhadap pelapor yakni mahasiswi inisial L, apa yang dilakukan kepada kliennya hal yang sama juga dilakukan terhadap pelapor.
"Kami juga minta L (pelapor) diperiksa oleh psikolog, Pak Syafri Harto (terlapor) diperiksa pakai lie detector itu juga dilakukan kepadanya (pelapor)," kata Dodi, Selasa (16/11).
Permintaan ini diajukannya agar dugaan perkara ini diproses secara terang benderang dan diproses sama dari kedua belah pihak.
"Semua sama di mata hukum, Lamanda (pelapor) harus diperiksa. Mengapa? supaya terang benderang," paparnya.
Langkah kedepan, pihaknya akan mengirimkan bukti pembanding ke penyidik Polda Riau. Dimana saksi yang berada dilokasi saat kejadian dugaan pelecehan itu akan memberikan keterangan.
Apa yang dilaporkan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) itu menurutnya sudah menjatuhkan harkat kliennya dan mengancam kredibilitas kliennya yanh akan maju dalam pemilihan Rektor UNRI pada tahun 2022 nanti.
Artikel Terkait
Dokumen Syafri Harto Tak Lengkap Saat Laporkan Balik Korban Pelecehan Seksual
Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto
Bukan Pakai Sumpah, Polisi Gunakan Lie Detector untuk Cek Keterangan Syafri Harto