Melalui Mekanisme RJ, Warga Desa Kualu Cenaku Ini Lepas dari Tuntutan Pidana

- Selasa, 16 November 2021 | 15:34 WIB
Kajari Furkonsyah Lubis dan Kasi Pidum Kejari Inhu Albert bersama tersangka Arjudan dan korban (Istimewa/Dodi)
Kajari Furkonsyah Lubis dan Kasi Pidum Kejari Inhu Albert bersama tersangka Arjudan dan korban (Istimewa/Dodi)


HALUANRIAU.CO, INHU - Arjudan tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya pasca lepas dari tuntutan pidana perkara yang menjeratnya. Pria 33 tahun itu telah berdamai dengan korban dengan disaksikan keluarga dari masing-masing pihak.

Arjudan sebelumnya menyandang status tersangka dalam perkara lalu lintas dan angkutan jalan terhadap salah seorang warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu). Dimana peristiwa itu terjadi di Jalan SMK Desa Kuala Cenaku.

Pada 9 Agustus 2021, penyidik Polres Inhu yang menangani perkara tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari setempat. Hingga akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

"Perkaranya telah P-21, dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu Furkonsyah Lubis, Selasa (16/11).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu menambahkan, pihaknya mendorong dilakukannya Restorative Justice. Penghentian tuntutan pidana itu kemudian diterima dengan baik oleh para pihak.

Baca Juga: KPK Kembali Galakkan Pencarian Harun Masiku

"Hal ini sesuai dengan Perja (Peraturan Kejaksaan RI,red) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," sebut Albert.

Dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 tertuang syarat-syarat perkara dan pelaku agar dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Syarat mengenai orang atau pelaku adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Adapun syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti  atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.

Untuk menghentikan penuntutan, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; serta cost and benefit penanganan perkara.

Baca Juga: Kehadiran Jokowi Saat Test Driver, Viral Dijadikan Bahan Meme Bak Kamen Rider

"Juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai," sebut Albert.

"Antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman dan berpelukan yang  juga disaksikan keluarga dari pihak korban dan tersangka dan tokoh masyarakat," imbuh Albert memungkasi.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X