HALUANRIAU.CO, INHU - Arjudan tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya pasca lepas dari tuntutan pidana perkara yang menjeratnya. Pria 33 tahun itu telah berdamai dengan korban dengan disaksikan keluarga dari masing-masing pihak.
Arjudan sebelumnya menyandang status tersangka dalam perkara lalu lintas dan angkutan jalan terhadap salah seorang warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu). Dimana peristiwa itu terjadi di Jalan SMK Desa Kuala Cenaku.
Pada 9 Agustus 2021, penyidik Polres Inhu yang menangani perkara tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari setempat. Hingga akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
"Perkaranya telah P-21, dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu Furkonsyah Lubis, Selasa (16/11).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu menambahkan, pihaknya mendorong dilakukannya Restorative Justice. Penghentian tuntutan pidana itu kemudian diterima dengan baik oleh para pihak.
Baca Juga: KPK Kembali Galakkan Pencarian Harun Masiku
"Hal ini sesuai dengan Perja (Peraturan Kejaksaan RI,red) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," sebut Albert.
Dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 tertuang syarat-syarat perkara dan pelaku agar dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Syarat mengenai orang atau pelaku adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Adapun syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
Untuk menghentikan penuntutan, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; serta cost and benefit penanganan perkara.
Baca Juga: Kehadiran Jokowi Saat Test Driver, Viral Dijadikan Bahan Meme Bak Kamen Rider
"Juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai," sebut Albert.
"Antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman dan berpelukan yang juga disaksikan keluarga dari pihak korban dan tersangka dan tokoh masyarakat," imbuh Albert memungkasi.
Artikel Terkait
Indragiri Hulu Terus Kejar 'Herd Immunity', Ini Data Vaksinasi
Pelaku Pembakaran Rumah di Simpang Empat Belilas Dibekuk Polsek Seberida
Ribuan Pesepeda Meriahkan Hari Jadi Gowes Cantik Sultan di Rengat dengan Tema 'Ganas'
Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkab Indragiri Hulu Terus Cek Kondisi Siswa Melalui Rapid Antigen
Diduga Aniaya Santri karena Tidak Bisa Bahasa Arab, Seorang Ayah di Inhu Lapor Polisi
Hujan Deras Beberapa Hari, Dua Desa di Batang Gansal Inhu Terendam Banjir
Jaksa di Inhu Hentikan Penuntutan Kasus Tindak Pidana Lalu Lintas, Cek Dasar Keadilan Restoratif
Siang Malam Polisi di Peranap Ajak Warga Komunikasi Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Hati Hati Masuk Target Operasi Zebra 2021, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Mau Berurusan dengan Polisi
Rajin Mengaji, Gadis Cantik Asal Peranap Ini Jadi Beauty Muslimah Indonesia