HALUANRIAU.CO, RENGAT - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berhasil melakukan penghentian penuntutan dan menyelesaikan perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
Ini dilakukan Jaksa setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Confference.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arico Novi Saputra SH menyampaikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan terhadap perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) ini menekankan pada upaya perdamaian kedua belah pihak dan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
"Kemudian setelah perkara tindak pidana ini (Tindak Pidana Lalu Lintas) kita ekspose kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pimpinan menyimpulkan perkara ini layak dihentikan”, ucap Arico.
Baca Juga: Pemimpin Baru Sosok Lama Bakal Nahkodai IKMR Provinsi Riau Lima Tahun Mendatang
Perkara tindak pidana lalu lintas bermula pada saat tersangka atas nama Arjudan bin Sinong yang mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju jalan lintas Rengat-Tembilahan menabrak pengguna sepeda motor lainnya yang mengakibatkan luka pada korban sehingga setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Arjudan Bin Sinong diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya oleh pihak Kepolisian perkara tindak pidana lalu lintas tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Setelah Jaksa Penuntut Umum mempelajari berkas dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Marbot di Sumbar Cabuli Bocah Usai Mengaji
DIkatakan Arico, Perkara tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, Andi Sinaga SH dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tersebut.
Ditegaskan Arico, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, mengganti biaya kerugian dan memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan.
Ditambahkannya, upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang yang berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arico juga menyampaikan sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia, agar seluruh jajarannya mengedepankan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan yang berhati nurani dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum.
Artikel Terkait
Wakil Jaksa Agung Cek Kesiapan Kejati dan Kejari di Riau Bangun Zona Integritas WBK-WBBM
Wakil Jaksa Agung Dorong Kejari Kampar Raih Predikat WBK-WBBM
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus KDRT Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis
Penasehat Hukum Kadis ESDM Provinsi Riau Non Aktif Apresiasi Jaksa Agung Setelah Menang Sidang Praperadilan
Ustaz Penyebar Hoax Babi Ngepet Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Karena Ia Seorang Tokoh
Buron 18 Tahun, Jaksa Kembali Ringkus Terpidana Korupsi PT Inhutani