Jaksa di Inhu Hentikan Penuntutan Kasus Tindak Pidana Lalu Lintas, Cek Dasar Keadilan Restoratif

- Senin, 15 November 2021 | 17:27 WIB
Kasi Intelijen Kejari Indragiri Hulu, Arico Novi Saputra SH
Kasi Intelijen Kejari Indragiri Hulu, Arico Novi Saputra SH

HALUANRIAU.CO, RENGAT - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berhasil melakukan penghentian penuntutan dan menyelesaikan perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

Ini dilakukan Jaksa setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Confference.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arico Novi Saputra SH menyampaikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan terhadap perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) ini menekankan pada upaya perdamaian kedua belah pihak dan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

"Kemudian setelah perkara tindak pidana ini (Tindak Pidana Lalu Lintas) kita ekspose kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pimpinan menyimpulkan perkara ini layak dihentikan”, ucap Arico.

Baca Juga: Pemimpin Baru Sosok Lama Bakal Nahkodai IKMR Provinsi Riau Lima Tahun Mendatang

Perkara tindak pidana lalu lintas bermula pada saat tersangka atas nama Arjudan bin Sinong yang mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju jalan lintas Rengat-Tembilahan menabrak pengguna sepeda motor lainnya yang mengakibatkan luka pada korban sehingga setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Arjudan Bin Sinong diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya oleh pihak Kepolisian perkara tindak pidana lalu lintas tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Setelah Jaksa Penuntut Umum mempelajari berkas dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Marbot di Sumbar Cabuli Bocah Usai Mengaji

DIkatakan Arico, Perkara tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, Andi Sinaga SH dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tersebut.

Ditegaskan Arico, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, mengganti biaya kerugian dan memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan.

Ditambahkannya, upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang yang berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arico juga menyampaikan sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia, agar seluruh jajarannya mengedepankan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan yang berhati nurani dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum.

Editor: Eka Buana Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X