HALUANRIAU.CO, ROHUL - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian kelebihan bayar kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan Instalasi Pengolahan Air Ibu Kota Kecamatan pada Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan Tambusai Utara. Adapun jumlahnya sebesar Rp147.333.859,92.
Pengembalian dilakukan pihak terkait saat Korps Adhyaksa itu tengah melakukan pengusutan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Adapun status perkara dalam tahap penyelidikan.
"Pengembalian kelebihan bayar itu berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Sabtu (13/11).
Proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul. Adapun sumber dana adalah APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: BI Klaim Pertumbuhan Ekonomi Riau Tumbuh Positif di Tahun 2021
"Kelebihan bayar itu dikembalikan oleh 7 orang yang terdiri dari Tim Teknis dari Dinas Perkim Rohul, serta pihak swasta dan penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing," lanjut Ari.
"Pengembalian itu dilakukan berdasarkan iktikad baik dari mereka melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang disetorkan, dikembalikan ke Kas Daerah," sambungnya.
Menurut Ari, pengembalian itu adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rohul yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dimana pengembalian itu dilakukan saat pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
Apakah nantinya pengusutan perkara itu akan dihentikan, Ari Supandi memberikan jawaban. "Tim Penyelidik akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut," kata dia.
Selain itu, kata Ari, pihaknya juga akan menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia.
Artikel Terkait
Warga Rohul yang Dirawat di RSD Wisma Atlet Sudah Sembuh dan Dibolehkan Pulang
Jalan Semakin Memprihatinkan, TNI dan Masyarakat Bangun Jalan Alternatif
Server Komunikasi dan Informasi Rohul Terrsambar Petir
Beroperasi Selama Enam Bulan, Ini Capaian Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Keliling Rokan Hulu
TNI Dampingi Tim Medis Lakukan Tracing Contact Pasien Covid-19
Kapolsek Bonai Darussalam, Berhasil Meraih Beasiswa LPDP Ke Inggris
Gelar Paripurna Hasil Reses, Anggota DPRD Rokan Hulu Singgung Kontribusi Perusahaan untuk Pembangunan
Kabag Kesra Rohul Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia, Ini Daftar Kekayannya Hingga 1,8 Triliun
817 Orang Divaksinasi Dosis 2, Kerjasama Antara OJK Dengan BRI Ujung Batu
Tak Direstui Nikahi Anaknya, Niko Tampubolon Bunuh Calon Mertua Di Rohul