HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan untuk UMK tahun 2022 Kota Pekanbaru akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Walaupun demikian, Kadisnaker Abdul Jamal belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan upahnya.
Hal tersebut ia ungkap dikarenakan masih menunggu keluarnya putusan Pemerintah Provinsi Riau yang hingga saat ini belum tetapkan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2022 dimana pemerintah pusat memberi tenggat waktu hingga 20 november kepada pemprov.
Abdul Jamal memastikan bahwa paling lambat pada awal desember mendatang, besaran kenaikan UMK tahun 2022 sudah dikeluarkan.
Baca Juga: Operasi Zebra Berlangsung Dua Pekan, Satlantas Polres Kuansing Kerahkan 60 Personel
Adapun dasar dari kenaikan upah tersebut yakni terjadinya kenaikan angka infilasi yang menyebabkan kebutuhan harga pokok yang semakin melambung.
Untuk skema pembahasan nantinya, Abdul Jamal menjelaskan bahwa pihaknya akan melibatkan perwailan pengusaha, pekerja serta dari perwakilan BPS.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak akan ada survei ke lapangan, melainkan menggunakan data-data yang ada di input oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto
Artikel Terkait
Lima Kabupaten Kota Tidak Naikkan UMK, 7 Daerah Naik
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan UMK 2021
Wajib Ketahui UMK Pekanbaru dan Pahami Peraturan yang Menguatkannya