HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menghentikan tuntunan terhadap Perkara tindak Pidana penadahan sebuah handphone di Bagan Siapiapi atau dikenal dengan penerapan Restoratif Justice.
Sehingga tersangka Habibi (22) yang sudah ditahan Kejari Rohil di Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi selama 10 hari, pada Kamis (11/11/2021) di bebaskan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy.
Pembebasan tersangka dilakukan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy didampingi Kasiintel Hasbullah SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yongki Arvius dan Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga.
Pada saat pembebasan di Lapas Bagan Siapiapi, kepada tersangka Kajari meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya. Sebab, lanjut Yuliarni, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunan nya dan tidak ada kesempatan dua kali bagi pelaku penadah yang sama.
Baca Juga: JMS di SMAN 2 Pangkalan Kerinci, Kejari Gandeng MUI Pelalawan
"Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ), melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka," ujar Kajari.

Yuliarni menambahkan, ada penyelesaian perkara diluar pengadilan yang berdasarkan keadilan RJ dan semua syarat RJ itu telah terpenuhi oleh tersangka Habibi.
"Pertama, ancaman pasal 80 ayat 1 itu dibawah 5 tahun, kedua kerugian dibawah 2.500 000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian," papar Yuliarni.
Selain itu lanjut Yuliarni, berdasarkan hati nurani Kejari Rohil melihat tersangka juga merupakan orang yang hidupnya merupakan keluarga tidak mampu. Sehingga, Kejari Rohil mengupayakan agar dibuat RJ.
Sementara itu tersangka Habibi mengakui dan menyeselai perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, Habibi mengucapkan terimakasih kepada Kejari Rohil yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum.
Artikel Terkait
Kejari Rohil Lakukan Sertijab kepada Kasidatun dan Dua Jaksa Fungsional
Tim Pakem Kejari Rohil Terus Awasi Kelompok Ahmadiyah
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Rohil dalam Penanggulangan Covid-19
Korupsi Dana Desa 4 Tahun, Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kejari Rohil