HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 98,65 gram sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang.
Dua pelaku itu berinisial HP (38) seorang laki-laki bekerja sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Kotabaru Keritang dan LTW (35) seorang perempuan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tembilahan Hulu.
Selain itu diamankan barang bukti sebanyak 14 paket berukuran sedang dan 1 paket berukuran besar diduga narkotika jenis sabu.
Kronologis pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Baca Juga: Tahun Depan Pemprov Riau Tak Berlakukan Penghapusan Denda PKB
Dengan segera Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan keduanya," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis SE SH MH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Kamis (11/11/21).
Tim Opsnal Sat Narkoba lalu mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim bertemu dengan LTW yang hendak keluar dari rumah susun, tim langsung mengamankan dan meminta untuk menyerahkan barang bawaan miliknya.
"Tersangka LTW di interogasi dan diperiksa oleh tim termasuk mengecek handphone milik LTW. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone tersebut ditemukan percakapan antara LTW dan HP terkait transaksi narkotika jenis sabu. Selain itu diperoleh informasi HP juga sedang berada di Tembilahan," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto
Tepat tengah malam, Tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil menangkap HP. Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Penunjang parit 3 Dusun Teladan, Desa Kotabaru.
Kasat Narkoba beserta Tim membawa kedua pelaku berangkat menuju rumah HP Desa Kotabaru. Tim kemudian menghubungi RT setempat," sebut Ipda Esra.
Dengan disaksikan RT dan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,65 gram.
"Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Artikel Terkait
Akibat Arus Pendek Listrik, Toko Sinar Mas Tembilahan Terbakar
PT PJB UBJOM Luar Jawa 2 PLTU Tembilahan Gelar Seminar Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Polres Inhil Kembali Laksanakan Giat Vaksinasi Massal untuk Tingkatkan Herd Immunity
Masuki Musim Penghujan, DLHK Inhil Mengimbau Masyarakat untuk Selalu Buang Sampah Tepat Waktu
Peringati HUT ke 71, Polairud Polres Inhil Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Dinsos Kabupaten Inhil Gelar Bimtek Tingkatan Kapasitas SDM Pekerja Sosial Masyarakat
Bea Cukai Tembilahan Tangkap 2 Speedboat Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Sungai Piring Inhil
Terlibat Peredaran Narkoba, Polsek Kerintang Seorang Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria
Gelar Operasi Yustisi, Sebanyak 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Inhil
Masih Dibawah Umur, Polres Indragiri Hilir Tangkap Pelaku Curanmor Diteras Rumah Warga