Gelar Operasi Yustisi, Sebanyak 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Inhil

- Kamis, 11 November 2021 | 11:12 WIB
 (Istimewa/Evrizon)
(Istimewa/Evrizon)

HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 5 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah diciduk Satpol PP Indragiri Hilir (Inhil) sedang mesum. Mereka kedapatan berada di kamar hotel, wisma dan kos-kosan saat operasi yustisi gabungan, Kamis (11/11/21) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan merazia sejumlah hotel, wisma dan beberapa tempat kos-kosan yang ada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.

Operasi Yustisi tersebut terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Kodim, Subdenpom dan bahkan pengadilan negeri.

Dari 5 pasangan itu, petugas mendapati 2 wanita yang mengaku sebagai wanita panggilan.

“Saat kami tangkap, 5 pasangan itu tak dapat menunjukkan kartu nikah atau pun bukti bahwa mereka telah menikah. Semua pasangan tak resmi yang ditangkap itu dibawa ke kantor Satpol PP,” kata Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi saat ditemui wartawan.

Baca Juga: Miliki Sabu Sabu 3,96 Gram, Polsek Panilahan Ringkus Warga Jalan SMP Dua Panipahan

Dijelaskan, selain mengamankan pasangan tidak resmi, petugas juga mendapati 6 orang tidak memiliki identitas yang berada di kos-kosan.

“Disini ada anggota intel yang selalu memantau secara rutin, jadi ketika ada informasi seperti ini disampaikan ke bidangnya, kami godok dan laksanakan yustisi ini dengan membawa personil aparat dari instansi lain,” tandasnya.

Setelah di BAP, mereka semua lalu dikumpulkan di depan kantor Satpol PP untuk diberi arahan dan nasehat dari Kasatpol PP Inhil. Mereka lalu diarahkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

"Tujuan dilaksanakan yustisi ini adalah untuk menciptakan susana tentram dan tertib dari penyakit masyarakat (pekat) serta persiapan menyambut MTQ tahun ini," tukasnya.

Baca Juga: Kejar PPKM Level 1, Dinkes Kampar Salurkan 5000 Lebih Vaksin Perhari

Berikut nama-nama yang terjaring di operasi yustisi;
Bukan Pasangan suami istri:
MA (19) - FI (24)
SA (25) - SR (26)
MR (18) - TN (17)
KH (27) - NI (25)
HE (38) - RI (24)

Tidak memiliki identitas:
TI
WI
YU
TT
SA
WD

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X