HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menindak tegas keberadaan Glamour SPA dan Grand Diamond, Rabu (10/11).
Lantaran kedua tempat pijat tersebut diindikasikan telah melakukan penggelapan pajak dan tidak memiliki izin operasional dimasa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu diketahui saat pihak legislatif meminta klarifikasi akan hal tersebut disaat pemanggilan pertama. Namun, dalam pemanggilan kedua pihak Glamour SPA dan Grand Diamond mangkir, hilang tanpa kabar.
"Pemaggilan pertama sudah, ini pemanggilan kedua malah mereka tidak kooperatif, tidak ada kabar, tidak datang memberikan keterangan," jelas anggota DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di UNRI, Polisi Telah Kantongi Barang Bukti
Dalam pemanggilan pertama, jelas Azwendi, pihak Glamour SPA dan Grand Diamond tersebut memberikan keterangan kenapa mereka tidak membayar pajaknya.
Alasannya ialah usaha keduanya tengah merugi sejak beroperasi dimasa Pandemi Covid-19 ini. Ternyata, pajak tidak dibayarkan terhitung sejak Februari 2021.
"Alasan karena mereka merugi, sehingga tak menutup biaya operasional, dan akhirnya tidak melaporkan pajak, ini merupakan pernyataan mereka sendiri," lanjut Azwendi.
Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan keringanan dan berlaku bagi para pengusaha dalam hal pelaporan pajak.
Baca Juga: Masa Penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Diperpanjang
Artikel Terkait
Pelaksanaan PTM di Pekanbaru Masih Berlangsung Lancar, Disdik: Belum Ditemukan Pelajar Terkonfirmasi Covid-19
Ditemukan Dalam Keadaan Menangis, Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penculikan
Bapenda Pekanbaru Bakal Hapus SKGR
Dugaan Korupsi di Dinas ESDM Kuansing, Indra Agus Tetap Jalani Sidang Perdana
Hari ini, Penyidik Periksa Oknum Dekan di UNRI dalam Perkara Dugaan Pelecehan
Banjir Tak Berkesudahan, Pemko Pekanbaru Diminta Peka Lingkungan
Buntut Hilangnya Pelajar SMP, Mantan Pembantu Jadi Tersangka
Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400 Juta ke Kas Daerah dari Terpidana Mantan Dosen UIR
Masa Penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Diperpanjang
Pelecehan Seksual di UNRI, Polisi Telah Kantongi Barang Bukti