HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyetorkan uang sebesar Rp400 juta ke Kas Daerah Provinsi Riau. Uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara dengan terpidana, mantan Wakil Rektor III Universitas Islam Riau, Abdullah Sulaiman.
Abdullah menjadi pesakitan tindak pidana korupsi dana penelitian tahun 2011-2012 di perguruan tinggi tersebut. Dalam perkara itu, Abdullah Sulaiman divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 500 K/Pid.Sus/2021 tanggal 10 Juni 2021.
Dalam putusan itu, MA juga menghukum Abdullah Sulaiman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.877.728.670.
Sebelumnya, pernah ada dititipkan uang uang sebesar Rp670.500.000 ke Jaksa. Dimana uang Rp400 juta di antaranya diserahkan Abdullah Sulaiman ke penyidik dan dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pekanbaru.
Baca Juga: Buntut Hilangnya Pelajar SMP, Mantan Pembantu Jadi Tersangka
Setelah inkrah, maka penyidik menyerahkan uang tersebut ke Kas Daerah Provinsi Riau melalui Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru.
"Uang pengganti tersebut diserahkan secara langsung oleh Pak Kajari (Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo,red) kepada perwakilan dari Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Riau untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru, Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (10/10).
"Jumlahnya sebesar Rp400 juta," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dirinya, kata Agung, bersama Kasubbag Pembinaan Kejari Pekanbaru, Herlina Samosir turut menyaksikan penyerahan uang tersebut. Selain itu, seluruh Kasubsi Bidang Pidsus juga hadir bersama Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru Yopentinu Adi Nugraha.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Polsek Kerintang Seorang Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria
Artikel Terkait
Pastikan Keadilan Bagi Wajib Pajak, Tax Lawyer 'Cuaca, Marhaen, Nina & Partners' Buka Kantor di Pekanbaru
Marbot Mesjid Bunuh Tetangga Karena Anaknya Kalah Duel
SIM Swap: Modus Kejahatan Teknologi Terbaru
Bukan Main, Kades di Lembang ini Korupsi Rp50 Miliar dari Aset Desa
Buron 18 Tahun, Terpidana 2 Tahun Perkara PT Inhutani IV Diringkus di Sulteng
Salam dari Binjai! Suami di Binjai Tusuk Wajah Istri Pakai Gunting Berkali-kali
Terlibat Perampasan Mobil di Lampung, Seorang Oknum Polisi Dipecat
Buron 5 Tahun, Mantan Preskom PT BPR Terabina Serya Mulia Akhirnya Ditangkap
Akibat Cintanya Tertolak, Abdul Tega Cabuli Seorang Perempuan di Ranjang
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau