Terlibat Peredaran Narkoba, Polsek Kerintang Seorang Ibu Rumah Tangga dan 2 Pria

- Rabu, 10 November 2021 | 15:42 WIB
3 Pelaku Pengedar Sabu di Kecamatan Kerintang (Evrizon/HRC)
3 Pelaku Pengedar Sabu di Kecamatan Kerintang (Evrizon/HRC)

HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Seorang ibu rumah tangga inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, di rumahnya Jalan Tanjung Pura.

F ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram.

Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Lubis, SE, SH, MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.

"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/21).

Baca Juga: Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau

Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim turun langsung melakukan penyelidikan.

"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi shabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.

"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra.

Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dan pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga  berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual sabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.

"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga shabu 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti
Barang Bukti (Evrizon/HRC)

"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.

(Evrizon)

Baca Juga: Bea Cukai Tembilahan Tangkap 2 Speedboat Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Sungai Piring Inhil

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X