HALUANRIAU.CO, KUANSING - Terkait dengan kasus dugaan suap yang diterima oleh Bupati Kuansing, Andi Putra, hingga saat ini Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan orang saksi.
Diduga suap tersebut menyangkut perizinan hak guna usaha (HGU) kebun sawit. KPK menduga ada pihak lain yang menerina aliran dana dari pengurusan HGU tersebut selain Andi Putra.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Saksi itu di antaranya Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Khoirul; Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E; Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A; dan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Rizal A.
Saksi selanjutnya, Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani; pihak swasta, Andri A; Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sri Ambar Kusumawati; mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar Sutilwan; dan Asisten I Kampar Ahmad Yuzar.
Baca Juga: Terus Alami Penurunan, Pasien Positif Covid-19 di Riau Sudah di bawah 100 Orang
KPK mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan pada hari Jumat (5/11) lalu di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
"Selain itu, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK berharap kepada pihak lain untuk memberikan keterangan secara jujur demi kepentingan proses penyidikan.
"Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," katanya.
Baca Juga: Ibu dan Tiga Anak Meninggal Dunia Dalam Insiden Kebakaran di Kubang Jaya
Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Bupati Kuansing, Andi Putra menerima suap sebesar Rp700 juta. Uang tersebut digunakan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
Akibat suap yang dilakukannya, Sudaro dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing Andi Putra Beserta 4 Orang Lainnya Diperiksa KPK di Markas Polda Riau
Dua dari Tiga Kasus Korupsi Mega Proyek di Kuansing Tuntas, Kajari: Semua Selesai Awal Tahun 2022
Sempat Terhenti, Para Pelaku PETI kembali Beraksi di Arena Pacuan Tepian Saidina Ali
Kejari Kuansing Tetap Awasi Kinerja Pemkab di Bawah Kepemimpinan Suhardiman Amby
Tenaga Pendidik hingga Pedagang Pasar Ikuti Vaksinasi Dosis II di Polsek Singingi
Tingkatkan UMKM, Pemda Kuansing Keluarkan SE Gunakan Batik Setiap Hari Kamis
Hari Ini, Indra Agus Lukman Menangkan Putusan Pra Peradilan dan Timbulkan Polemik
Cegah Tipikor, Kejari Kuansing Laksanakan Pendampingan Hukum
Penasehat Hukum Kadis ESDM Provinsi Riau Non Aktif Apresiasi Jaksa Agung Setelah Menang Sidang Praperadilan
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Menangi Putusan Terkait Pembangunan Lintasan Atletic Stadion Sport Center