Atas perbuatan tersebut terpidana Herwin Saiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Baca Juga: Dekan UNRI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Tuntut Balik Mahasiswi
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui putusan Nomor: 169/Pid.Sus/2015/PN.Bls tanggal 21 September 2015, menjatuhkan vonis bebas terhadap Herwin Saiman. Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2015.
Oleh MA melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016, akhirnya menyatakan Herwin Saiman bersalah. Namun saat akan dieksekusi, terpidana melarikan diri.
Selama kabur, Herwin Saiman selalu berpindah-pindah tempat dan berganti nomor handphone. Tapi dengan berbagai cara, mulai dari tracing, pemetaan, didukung kecanggihan peralatan serta teknik penangkapan, akhirnya terpidana berhasil diamankan.
"Memerlukan waktu agak panjang karena mobilitas terpidana lumayan aktif. Selalu berpindah-pindah. Alhamdulillah, berkat dukungan semua, kami dapat menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang itu.
Dalam kesempatan itu, Raharjo mengatakan Herwin Saiman selanjutnya diserahkan ke Kejari Meranti. "Kemudian dia akan dijebloskan ke penjara untuk menjalankan masa hukuman, sesuai putusan MA," pungkas Raharjo.
Artikel Terkait
DPRD Pekanbaru Dapat Kiriman Papan Bunga, Poster Ginda Dilempari Telur
Tingkatkan Ketakwaan Serta Kinerja, Polresta Pekanbaru Rutinkan Agenda Zikir dan Doa Bersama
Muscab 27 November, DPC Peradi Pekanbaru Pilih Ketua Baru