Buron 5 Tahun, Mantan Preskom PT BPR TSM Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

- Jumat, 5 November 2021 | 20:13 WIB
Wakajati Riau Hutama Wisnu memimpin ekspos penangkapan buron Herwin Saiman (Dodi/HRC)
Wakajati Riau Hutama Wisnu memimpin ekspos penangkapan buron Herwin Saiman (Dodi/HRC)

Atas perbuatan tersebut terpidana Herwin Saiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Baca Juga: Dekan UNRI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Tuntut Balik Mahasiswi

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui putusan Nomor: 169/Pid.Sus/2015/PN.Bls tanggal 21 September 2015, menjatuhkan vonis bebas terhadap Herwin Saiman. Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2015.

Oleh MA melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016, akhirnya menyatakan Herwin Saiman bersalah. Namun saat akan dieksekusi, terpidana melarikan diri.

Selama kabur, Herwin Saiman selalu berpindah-pindah tempat dan berganti nomor handphone. Tapi dengan berbagai cara, mulai dari tracing, pemetaan, didukung kecanggihan peralatan serta teknik penangkapan, akhirnya terpidana berhasil diamankan.

"Memerlukan waktu agak panjang karena mobilitas terpidana lumayan aktif. Selalu berpindah-pindah. Alhamdulillah, berkat dukungan semua, kami dapat menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang itu.

Dalam kesempatan itu, Raharjo mengatakan Herwin Saiman selanjutnya diserahkan ke Kejari Meranti. "Kemudian dia akan dijebloskan ke penjara untuk menjalankan masa hukuman, sesuai putusan MA," pungkas Raharjo.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X