Buron 5 Tahun, Mantan Preskom PT BPR TSM Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

- Jumat, 5 November 2021 | 20:13 WIB
Wakajati Riau Hutama Wisnu memimpin ekspos penangkapan buron Herwin Saiman (Dodi/HRC)
Wakajati Riau Hutama Wisnu memimpin ekspos penangkapan buron Herwin Saiman (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Herwin Saiman akhirnya bisa dijebloskan ke penjara. Mantan Presiden Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Terabina Seraya Mulya di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu diringkus setelah 5 tahun menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Herwin adalah terpidana 5 tahun dalam perkara tindak pidana perbankan. Putusan itu sendiri telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

"Terpidana ditangkap pada Kamis (4/11) kemarin pukul 23.07 WIB di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis kemarin," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hutama Wisnu, Jumat (5/11).

Dikatakan Hutama, Herwin ditangkap tim Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejati Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dia dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016.

Herwin dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika diamankan, terpidana Herwin Saiman sempat melakukan perlawanan. Namun tim Korps Adhyaksa yang dibantu polisi, petugas keamanan kompleks serta rukun tetangga (RT) setempat berhasil menguasai keadaan.

"Akhirnya terpidana dibawa ke kantor Kejati Riau," sebut Wakajati Riau.

Baca Juga: Muscab 27 November, DPC Peradi Pekanbaru Pilih Ketua Baru

Wakajati Riau yang saat itu didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Marvelous memaparkan, terpidana Herwin Saiman berhasil diciduk setelah proses pencarian yang dilakukan Tim Tabur.

Saat telah dipastikan keberadaannya, yaitu di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru, tim bergerak untuk menangkapnya.

"Mahkamah Agung memvonis terpidana Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani.  Selain itu dikenakan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 bulan kurungan," sebut mantan Wakati Bali itu.

Sementara itu, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan, terpidana Herwin Saiman melakukan tindak pidana perbankan bersama Somi selaku Direktur PT  BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang.

Peristiwa pidana terjadi sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010.

Disebutkannya, perbuatan kedua terpidana dilakukan dengan modus membuat catatan palsu. Caranya, terpidana memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.

Terpidana memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi Rp800 juta dan Sugandi sebesar Rp900 juta. "Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs Herwin Saiman," beber Raharjo.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X