HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dalam satu bulan terakhir, sedikitnya enam orang telah diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita 86 kilogram sabu.
Barang haram itu kemudian dimusnahkan, Kamis (4/11). Kegiatan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian itu dilaksanakan di halaman Mapolda, dengan dihadiri Kabid Humas Kombes Sunarto, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Kuasa Hukum para tersangka.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai setelah sebelumnya diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus dari 6 orang tersangka. Mereka berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.
Baca Juga: Dukung PS Siak di Kompetisi Liga 3 Wilayah Riau 2021, Bupati Siak Alfedri Sambangi Pemain
"Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka," ujar Sunarto.
Dirincikannya, sebanyak 81 kilogram sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm (52) dan HAS (47). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (1/10)," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 kilogram sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca Juga: 8 Tanda Teman Toxic yang Perlu Dibasmi, Jauhi Sebelum Keracunan
"Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seseorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh berinisial HAS," lanjut Narto.
Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kilogram yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 Nomor 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang bernama Abu," beber Narto.
Sementara, lanjut dia, untuk barang bukti 4 kilogram lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10) di tiga lokasi berbeda. Ada 4 tersangka dalam perkara ini, yakni Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Pekanbaru.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Negara Untuk Lanjut Kuliah Luar Negeri Dengan Pemandangan Super Keren
Artikel Terkait
Polda Riau Dalami Penerapan Pasal Lain, Kadiskes Meranti Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup
Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Polda Riau Gesa Vaksinasi Massal di Lingkungan Kampus
Vaksinasi Merdeka Serentak, Polda Riau Gandeng Perguruan Tinggi Siapkan 9000 Vaksin Dan 1500 Paket Bansos
Rutin Sosialisasikan Safety Riding, Satlantas Polres Inhu Terima Penghargaan dari Polda Riau
Antisipasi Gelombang COvid-19, Polda Riau Luncurkan Aplikasi 'Bersama Selamatkan Riau'
Ditintelkam Polda Riau Gandeng BEM se Riau Salurkan Paket Sembako
Polda Riau Amankan 22 Orang Terlibat Peredaran Sabu 189,31 KG Sabu dan 889 Butir Ekstasi
Dua Warga Aceh Diamankan di Kota Pekanbaru, Polda Riau Sita 81 Kg Sabu
Praktik Judi Online di Riau Didominasi Perempuan, Polda Riau Gulung 59 Tersangka Diciduk
Bupati Kuansing Andi Putra Beserta 4 Orang Lainnya Diperiksa KPK di Markas Polda Riau