HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Yustisi penanganan protokol kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan operasi yustisi dan sidang di tempat di Pasar Pagi Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Rabu (3/11/2021).
Diketahui pelaksanaan operasi yustisi seperti biasanya, petugas langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat.
Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera.
Operasi yustisi menyasar pelanggar disiplin protokol kesehatan dengan sasaran mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan, perorangan yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.
Sidang di tempat dengan hakim tunggal dari PN Tembilahan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak sembilan orang.
"Pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh hakim PN Tembilahan berjumlah sembilan orang. Lima orang dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu dan empat orang dijatuhi kerja sosial," ungkap Tim Penanganan Covid-19, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Perjalanan Udara Hasil Rapid Antigen Negatif dan Dua Kali Vaksin
Dian berharap penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera.
"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab sangat berpengaruh terhadap lonjakan kasus Covid-19. Mereka yang keluar tanpa menggunakan masker sangat rentan terpapar virus Covid-19," terangnya.
Artikel Terkait
Polres Inhu dan Polsek Gelar Operasi Yustisi Serentak, Ratusan Warga Terjaring
DLHK Pekanbaru Bentuk Tim Yustisi Tindak Oknum Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan
3 Warga di Inhil Terjaring Operasi Yustisi, Langsung Sidang di Tempat
Satgas Covid-19 Inhil Gelar Operasi Yustisi, 11 Pelanggar Protokol Kesehatan Langsung Sidang Ditempat