HALUANRIAU. CO, KAMPAR - Dua orang tersangka pengrusakan di PT Langgam Harmoni sudah dijebloskan kedalam penjara. Namun Dr. Ir Antony Hamzah yang diduga sebagai otak pelaku masih berkeliaran bebas.
Dua orang yang sudah divonis bersalah oleh PN Bangkinang itu adalah Aris Zanolo Laia dan Hendra Sakti. Keduanya dilakukan penuntutan terpisah.
Aris Zanolo Laia divonis pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 Bulan, pada Selasa 14 September 2021. Kemudian Hendra Sakti berperan sebagai koordinator, ia juga yang mengumpulkan 300 orang masa untuk melakukan aksi di PT Langgam Harmoni.
Hendra Sakti divonis pidana penjara selama 2 Tahun dan 2 bulan, pada Selasa 2 November 2021 kemarin.
Baca Juga: Hendra Sakti Terdakwa Kasus Pengrusakan di PT Langgam Harmoni Divonis 2 Tahun dan 2 Bulan Penjara
Pengakuan dalam persidangan, kedua tersangaka yang sudah menyandang status terpidana ini, mengatakan kalau aksi yang dilakukan di PT Langgam Harmoni itu ada peran serta dari Ketua Koperasi (KOPSA-M) Antony Hamzah.
Antony Hamzah disebut - sebut sebagai orang yang mendanai aksi tersebut. Kejadian itu bermula ketika terdakwa Hendra Sakti bertemu dengan saksi Anthony Hamzah selaku Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M). Saat itu Anthony Hamzah meminta terdakwa menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik KOPSA-M, dan hal itu disanggupinya.
Kemudian disepakati antara terdakwa dan Anthony Hamzah biaya operasional untuk penyelesaian permasalahan lahan tersebut sebesar Rp600 juta dengan ketentuan biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap.
Sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut saksi Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara KOPSA-M diminta oleh Anthony Hamzah untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BCA atas nama Hendra Sakti Effendi.
Pertama dikirim uang sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020. Tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.
Baca Juga: Hari ini Kasus Covid-19 di Kampar Nihil, Kenapa Masih Level 3? Ini Sebabnya
Kepolisian Resor (Polres) Kampar juga sudah menetapkan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M), Anthony Hamzah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan di PT Langgam Harmoni tersebut.
Anthony diduga sebagai otak pelaku dalam kasus perusakan di PT Langgam Harmoni tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra.
"Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (14/10/2020), lalu," kata Bery, belum lama ini.
"Jadi bukan perkara sengketa lahan, perkara tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua KOPSA-M. Tidak ada hubungannya dengan PTPN-V dan juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam KOPSA-M," sambung dia.
Artikel Terkait
Diduga sebagai Otak Pelaku Perusakan di PT Langgam Harmoni, Polisi Tetapkan Ketua KOPSA M Sebagai Tersangka
Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Sidang Kasus Pengruskaan di PT Langgam Harmoni
Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Sidang Kasus Pengruskaan di PT Langgam Harmoni
Hendra Sakti Terdakwa Kasus Pengrusakan di PT Langgam Harmoni Divonis 2 Tahun dan 2 Bulan Penjara