HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melaksanakan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tujuannya agar kegiatan pembangunan tepat waktu, tepat biaya, tepat mutu dan tepat manfaat.
Baca Juga: Jelang Liga Champions, Manchester United Siapkan Taktik Remukkan Atalanta
Pendampingan itu, merupakan peninjauan lapangan lokasi pembangunan proyek Puskesmas Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah dan sekaligus monitoring dan evaluasi.
Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH MH, Kasi Datun Billie C. Sitompul SH MH, Jaksa Pengacara Negara.
"Ini merupakan pendampingan hukum terhadap pembangunan yang dilaksanakan menggunakan uang negara dalam bentuk apapun, baik pusat, provinsi, maupun pembangunan menggunakan keuangan Daerah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman melalui Kasi Datun, Billie Sitompul kepada Haluanriau.co, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Sakit Hati, Lionel Messi Sebut Presiden Barcelona, Berbicara Tidak pada Tempatnya
Dikatakan Billie, hal ini bertujuan dalam upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi baik dalam pengadaan barang dan jasa bisa.
"Kami hanya berupaya melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya tindak pidana, yang bisa menjerat siapa saja. Namun hendaknya hal ini bisa meminimalisir hal itu terjadi," ujar Billie Sitompul.
Artikel Terkait
Wakil Jaksa Agung Cek Kesiapan Kejati dan Kejari di Riau Bangun Zona Integritas WBK-WBBM
Wakil Jaksa Agung Dorong Kejari Kampar Raih Predikat WBK-WBBM
Kejati Riau Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Narkotika ke Kejari Kampar
Kejari Pekanbaru Telaah Berkas Lurah Maharani Nonaktif, Tersangka Penipuan Modus Janjikan Proyek