Diduga Holywings Pekanbaru Langgar Jam Operasional , Satgas Covid-19 Diminta Tindak Tegas

- Senin, 1 November 2021 | 15:36 WIB
Suasana Holywings Pekanbaru dimasa PPKM Level 2 (Istimewa/Akmal)
Suasana Holywings Pekanbaru dimasa PPKM Level 2 (Istimewa/Akmal)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings diduga tidak mengindahkan aturan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/SATGAS/2021, dalam aturan tersebut disebutkan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru.

Dimana pada point yang ke-10 jelas disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, THM Holywings yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki itu beroperasi hingga dinihari.

Hal itu diketahui dari penelusuran pada Senin (1/11) dinihari, dimana saat didatangi penjaga keamanan melarang untuk mengambil gambar dengan alasan perintah atasan.

Baca Juga: Kapolsek Tembilahan Hulu Melayat ke Rumah Korban Sambaran Petir di Desa Sialang Panjang

"Tidak boleh mengambil gambar (didalam-red). Ini sudah aturan dari manager kami," katanya penjaga keamanan tersebut.

Diduga sudah melanggar jam operasional, tempat hiburan malam Holywings penerapan protokol kesehatan juga tidak terlaksanakan dengan baik. Itu terlihat dari pintu masuk, para pengunjung tidak diberlakukannya pengecekan subu tubuh.

Setelah memasuki area didalam Holywings, rata-rata pengunjung tidak menggunakan masker. Kapasitas pengunjung juga terlihat penuh dan sesak. Tampak disetiap meja para pengunjung tersuguhkan minuman keras.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut bahwa kesalahan itu seharunya diberikan sanksi dari aparat penegak perda Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Cerita Sheila Marcia: Hamil Anak Anji dalam Penjara Hingga Hidup dengan Biaya Rp 2 Juta di Masa Pandemi

"Anda Satgas beserta jajaran harus melakukan tugas dan fungsinya, sehingga jika ada informasi harus ditindak dan tidak ada simpangsiur," kata Azwendi, Senin (1/11)

Lanjut Azwendi laporan dari masyarakat ini harus segera ditindaklanjuti oleh tim Satgas Covid-19 agar pandemi Covid-19 di Pekanbaru yang sudah berangsur turun tidak lagi kembali meningkat.

"Tim gabungan yang ada di Satgas harus segera melakukan monitoring, jika ditemukan hal-hal yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas," tutupnya.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X