HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kerinduan masyarakat Pekanbaru akan hiburan beragam atraksi kesenian dan kuliner tampaknya bakal terwujud.
Ketua DPD Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP) Riau, Ridarman Raenan dipercaya untuk mengetuai penyelenggaraan Bhayangkara Festival Pattimura (BFP) 2021 yang diinisiasi oleh anak-anak muda kreatif Pekanbaru.
Melalui kegiatan BFP yang bersifat positif, berharap para pemuda dan pelajar selaku generasi muda terus dapat berkiprah, semangat serta inovasi untuk berkembang menciptakan ide-ide kreatif guna mewujudkan cita-cita para pendahulu.
Ke depan, BFP 2021 ini akan digelar setiap hari akhir pekan, Sabtu sore mulai pukul 15.30 hingga 17.30 WIB di sepanjang Jalan Pattimura mulai dari Bundaran Tugu Keris hingga Mapolda Riau sebagai wadah dan ajang ekspresi.
"Alhamdulillah kami panitia sudah mengantongi rekomendasi izin pelaksanaan BFP 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru. Insya Allah beragam atraksi kesenian, kuliner dan budaya akan tampil di sepanjang Jalan Pattimura, Pekanbaru," jelas Ridarman Raenan, Sabtu (30/10/2021) pagi.
BFP, tutur pria supel yang biasa dipanggil Ucok tersebut, merupakan festival yang diinisiasi dan diisi oleh anak-anak muda milenial Pekanbaru.
Ridarman menjelaskan sejumlah 214 peserta akan meramaikan festival. Di antaranya dari SMP 34 Pekanbaru, SMA 9 Pekanbaru, SMP dqn SMA Santamaria, SMPN 13 Pekanbaru, SMKN 2 Pekanbaru, SMA Muhammadiyah Pekanbaru, dan SMA 8 Pekanbaru.
“Bhayangkara Festival Pattimura akan menampilkan kreasi pemuda dan pelajar diantaranya: Drumband, Marching band, pawai baju adat, pawai baju pramuka, paduan suara, musikalisasi puisi, seni tari tradisional dan kreasi, beladiri, akustik dan pantomin yang akan dipertontonkan ke warga masyarakat, khususnya Pekanbaru," ujarnya.
"Mohon maaf, nanti kami akan tutup sementara Jalan Pattimura mulai Bunndaran Keris hingga persimpangan Jalan Beringin, depan Mapolda Riau. Kami mohon maaf jika terganggu lalu lintas warga," sambungnya.
Dalam surat Rekomendasi Izin Pelaksanaan BFP dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru Nomor: 3986/STP/SEKR?20921 tertanggal 29 Oktober 2021 ditandatangi langsung oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 23/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru pada angka 11 huruf b.
Di mana itu berisi pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan kapasitas pengunjung.
Hal itu berlaku untuk wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 25% (dua puluh lima persen) sesuai Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020.
"Mari kita nikmati hiburan, kesenian, dan pertunjukkan yang dibawakan oleh anak-anak muda milenial kita dalam Bhayangkara Festival Pattimura ini dengan tetap menjalankan dan mematuhi Protokol Kesehatan pastinya," pungkas Ridarman.