HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar membacakan replik atas pledoi dalam sidang perkara kasus perusakan di PT Langgam Harmuni. JPU menyebut terdakwa Hendra Sakti mencoba menggiring isu terkait sengketa lahan untuk mengaburkan fakta-fakta kejadian perusakan.
"Dalam pledoi penasihat hukum, terdakwa Hendra Sakti mencoba mengangkat isu sengketa lahan antara Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) dengan PT Langgam Harmoni. Penasihat hukum terdakwa mencoba menggiring perkara ini untuk mengaburkan fakta-fakta kejadian yang telah dilakukan terdakwa," kata JPU, Satrio Aji Wibowo dalam replik yang dibacakannya pada sidang yang digelar secara online di PN Bangkinang, Kamis (28/10/2021).
"Oleh sebab itu perlu kami sampaikan bahwa yang akan dibuktikan dalam perkara aguo adalah perbuatan yang telah dilakukan terdakwa pada 15 Oktober 2020 di Perumahan PT Langgam Harmuni yang terletak di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang telah melampaui batasnya sebagai warga negara yang baik dan benar," sambungnya.
Baca Juga: Melawan Deportivo Alavez Jadi Ujian Perdana Sergi Barjuan di Barcelona
Dikatakan JPU, dengan digiringnya permasalahan ini seolah masuk ke dalam ranah perdata, tentunya tidak serta merta dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Dikarenakan dalam hal ini tidak ada satupun alasan pembenar untuk dapat melindungi terdakwa dari pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukannya.
Perbuatan terdakwa yang telah menjadi kordinator aksi turun lapangan yang dengan arogan telah mengusir penduduk Perumahan PT. Langgam Harmuni dan selanjutnya mengakibatkan timbulnya kerugian bagi korban baik kerugian materil mapun immateril dengan banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan banyaknya harta korban yang hilang setelah kejadian tersebut.
Serta ditambahnya rasa takut yang menyerang psikologis korban tidaklah dapat masuk ke dalam ranah hukum keperdataan. Hal itu mengingat terdakwa bukan lah orang yang mempunyai kewenangan atau fesalitas untuk melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa bukanlah juru sita ataupun eksekutor ataupun aparat yang berhak melakukan hal sebagaimana telah dilakukannya.
"Oleh karena itu dalil-dalil penasihat hukum tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan," ujar JPU.
JPU juga menolak dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui terdawa Hendra Sakti melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.
Baca Juga: Resmi, Sergi Barjuan Jadi Pelatih Kepala Sementara Barcelona
Artikel Terkait
Polres Kampar Usut Mangkraknya Renovasi Taman Kota Bangkinang
Kejati Riau Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Narkotika ke Kejari Kampar
Atlet PON XX Papua Asal Kampar Diarak dan Sambangi Sekolah
Bupati Kampar Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih, Bahkan Tawarkan Kerja untuk Maharani
Sempena HUT Ke-62, Pemuda Pancasila Kampar Santuni Anak Yatim