Dalam Pledoi, Hendra Sakti Akui Menerima Kuasa dari Ketua Koperasi KOPSA-M Antony Hamzah untuk Melakukan Aksi

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Aji Wibowo mengikuti sidang secara virtual di ruang sidang Kejaksaan Negeri Kampar, terdakwa Hendra Sakti berada di Rutan Polres Kampar. Sementara Penasehat Hukum terdakwa berada ditempatnya. (Istimewa/Amri)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Aji Wibowo mengikuti sidang secara virtual di ruang sidang Kejaksaan Negeri Kampar, terdakwa Hendra Sakti berada di Rutan Polres Kampar. Sementara Penasehat Hukum terdakwa berada ditempatnya. (Istimewa/Amri)


HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Hendra Sakti terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni mengaku dirinya adalah anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) yang diberi kuasa oleh Ketua Koperasi Antony Hamzah.

Ia juga mengakui mengumpulkan 300 orang massa untuk melakukan aksi di PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Dengan dalih untuk memperjuangkan hak-hak petani KOPSA-M.

Hal itu diungkapkan Penasehat hukum Hendra Sakti dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan di PT Langgam Harmoni yang digelar secara online di PN Bangkinang, Rabu (27/10/2021). Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

"Bahwa, terlepas dari teknis normatif hukum yang telah diuraikan di atas, perlu kiranya diuraikan kondisi objektif terdakwa, yaitu, terdakwa adalah anggota Koperasi KOPSA-M yang mendapatkan mandat dalam surat kuasa yang diberikan Ketua Koperasi untuk memperjuangkan nasib petani-petani yang hak nya diduga dilanggar oleh PT Langgam Harmuni," kata Penasehat Hukum Hendra Sakti.

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Masuk Lima Besar Manager dengan Bayaran tertinggi, Jika Dipecat MU, Berikut Riciannya

"Memliki keluarga dan anak. Tidak melakukan perbuatan Pasal 368 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Mengakui perbuatan mengumpulkan 300 orang massa untuk melakukan aksi, guna memperjuangkan hak-hak petani KOPSA-M," sambungnya.

Sesuai dengan eksepsi yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya, penasehat hukum Hendra Sakti menyatakan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat. Maka kesimpulan kami tetap pada apa yang telah kami ajukan dan sesuai dengan fakta persidangan.

Terdakwa memang benar sebagai anggota KOPSA-M yang diberikan kuasa untuk memperjuangkan hak-hak petani yang lahannya diklaim olehe PT Langgam Harmuni, sehingga perbuatan terdakwa bukan tanpa alasan.

"Bahwa kesimpulan kami selaku kuasa hukum, sudah tepat menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum seharusnya Batal dan dengan batalnya dakwaan maka sudah sepatutnya pula tuntutan secara otomatis batal dan majelis selayaknya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Baca Juga: Jam Terbaik Bagi Otak, Kenali Agar Lebih Maksimal

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Hendra Sakti dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atau setidak-tidaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," pungkasnya.

Setelah mendengarkan pledoi dari Hendra Sakti, Majelis Hakim yang diketui Ferdi menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar.

"Pak Jaksa terhadap pembelaan yang di ajukan penasehat hukum terdakwa, apakah saudara akan menjawab secara tertulis atau secara lisan," tanya majelis hakim.

"Secara tertulis yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum Setrio Aji Wibowo.

Baca Juga: Nampak Selalu Ceria, 5 Artis Berikut Akui Punya Gangguan Mental

Untuk diketahui Kepolisian Resor (Polres) Kampar saat ini telah menetapkan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M), Anthony Hamzah sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan di PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X