HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kewenangan mengatasi permasalahan disiplin para anggota dewan memang dipegang penuh oleh Badan Kehormatan (BK) dalam lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Begitu juga dengan sanksi yang merupakan hak BK jika anggota dewan terbukti melakukan pelanggaran, baik itu anggota ataupun pimpinan dewan.
Baca Juga: Upaya Jaga Bumi Gagal Total, Buktinya Makin Panas 2,7 Derajat Celcius
Hal itu disampaikan oleh Ahli Tata Hukum Negara, Sondia Warman, Rabu (27/10/2021), menanggapi isu yang sedang diperbincangkan saat ini.
Isu yang dimaksud ialah BK DPRD Pekanbaru melalui rapat paripurna pada Senin (25/10/2021) malam, dengan hasil merekomendasikan Hamdani dicopot dari kursi ketua DPRD Pekanbaru.
"Menurut Undang-Undang pimpinan DPRD berasal dari partai pemenang dan dipilih oleh partainya, tidak boleh BK memberhentikannya (Hamdani) sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Itu tidak bisa," terang Sondia Warman.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Tarif Pemeriksaan PCR, Kadiskes: Klinik Naikkan Harga Izin Dicabut
Keputusan memberhentikan jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Ketua Komisi, Ketua BK, Ketua Bapemperda itu dinilai sah, dengan alasan penetapan jabatan tersebut tidak menurut Undang-Undang.
"Kalau partai memutuskan nama yang sama itu hak partai, gak bisa diganggu gugat," jelas mantan Wakil Ketua DPRD itu.
"Keputusan BK adalah keputusan internal, dibawa ke PTUN juga tidak bisa karena memang keputusan internal," sambungnya mengakhiri.
Artikel Terkait
Warga Lapor ke BK DPRD Pekanbaru, IYS Terancam Disanksi Lisan hingga Pemberhentian
Diduga Rasuah Hingga Rp800 Juta, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari
Kejari Pekanbaru Telaah Laporan Dugaan Rasuah Seorang Anggota DPRD Pekanbaru
Usai Diperiksa Kejari, Ida Yulita Susanti Mangkir Rapat Paripurna di DPRD Pekanbaru
Fraksi PKS Temukan Kejanggalan Rekomendasi BK 'Copot' Ketua DPRD Pekanbaru