Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK," tegas Lili.
Tersangka Sudarso, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi Putra, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Informasi tambahan, Andi Putra resmi menjabat Bupati Kuansing setelah dilantik pada 2 Juni 2021 lalu. Saat itu, dia dilantik bersama sang wakil Suhardiman Amby yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Bupati Kuansing.
Artikel Terkait
Kuansing Heboh, Benarkah Ada OTT KPK, Lalu Siapa
OTT di Kuansing, Firli Bahuri: KPK Masih Kumpulkan Bukti
OTT KPK di Kuansing Libatkan Bupati Kuansing diduga dengan PT SAR di Baserah
OTT di Kuansing, KPK Amankan 8 Orang, Termasuk Bupati dan Pihak Swasta
Oknum Kades di Rohul dan Bawahannya Terjaring OTT, Ini Kasusnya