KPK Geledah 3 Tempat di Pekanbaru Terkait OTT Bupati Kuansing Nonaktif

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:32 WIB
Ilustrasi  |  Sumber : kpk.go.id
Ilustrasi | Sumber : kpk.go.id

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya pada Selasa (19/10/2021) malam, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka. Mereka yakni Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, dan Sudarso, GM PT AA.

Dalam proses penyidikan perkara, KPK juga melakukan upaya paksa lainnya berupa penggeledehan sejumlah tempat. Penyidik lembaga antirasuah itu berupa mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaannya terhadap dua tersangka.

Seperti yang dilakukan pada Kamis (21/10/2021) kemarin. Saat itu, Tim Penyidik menggeledah tiga lokasi di Kota Pekanbaru.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Yaitu, sebuah kantor di Kecamatan Limapuluh, rumah kediaman di Tangkerang, dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).

Kuat dugaan, lokasi tersebut adalah kantor dan kediaman tersangka. Dari 3 lokasi itu, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," pungkas Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menuturkan, adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso, red) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra, red) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," sebut Lili, saat konferensi pers, Selasa malam.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra, menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Baca Juga: Pakai Mobil Patroli Buat Pacaran, Bripda AB Terancam Dicopot dan Ditahan Propam

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," sebut Lili.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X