HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledehan di tiga lokasi di Kota Pekanbaru. Dari tempat tersebut diamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra.
Andi Putra ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10/2021) kemarin. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) bernama Sudarso sebagai tersangka.
Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10/2021) kemarin. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.
Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.
Baca Juga: Lantik 65 Pejabat Eselon III dan IV, Sekda: Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir.
KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Pada 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.
Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.
Artikel Terkait
Kuansing Heboh, Benarkah Ada OTT KPK, Lalu Siapa
OTT di Kuansing, Firli Bahuri: KPK Masih Kumpulkan Bukti
OTT KPK di Kuansing Libatkan Bupati Kuansing diduga dengan PT SAR di Baserah
OTT di Kuansing, KPK Amankan 8 Orang, Termasuk Bupati dan Pihak Swasta
Oknum Kades di Rohul dan Bawahannya Terjaring OTT, Ini Kasusnya