- Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Misalnya, gaji Rp. 3 juta, maka tertera dalam perjanjian kerja:
- Gaji pokok Rp. 2.250 ribu
- Tunjangan Tetap Rp. 750 ribu
Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Haji di Sleman, Daftarnya Sekarang Berangkatnya 31 Tahun Mendatang
Catatan:
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang pembayarannya dibayarkan menurut satuan waktu didasarkan pada kehadiran, contohnya: tunjangan transpor dan tunjangan makan.
Hasil perundingan bipartit (pasal 42 ayat 2) tetap melarang pengusaha untuk memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Simak 10 nama Calon Pimpinan Baznas Riau yang Diusulkan Syamsuar ke Baznas Pusat
Wali Kota Firdaus: Kita Sudah Bisa PPKM Level 1
Pengambilalihan Parkir Alfamart dan Indomaret oleh Dishub Diklaim Kondusif
Durasi Sekolah Tatap Muka Resmi Ditambah Jadi 4 Jam
Ganti Kartu ATM BCA Lama Anda dengan yang Baru
Kebut Vaksinasi Lansia Demi Kejar PPKM Level 1, Firdaus: Tim Datang, dan Konsepnya per Kelurahan
Selain 1.000 Dosis Vaksin, Alumni Akabri 99 Riau Peduli Juga Salurkan 1.000 Paket Bansos
Disdik Tutup Dua Sekolah Swasta yang Abai Prokes
Baru Gabung NasDem, KPK Kembali 'Garap' Annas Maamun
Wanita Tua Tersasar di Kota Pekanbaru