Wajib Ketahui UMK Pekanbaru dan Pahami Peraturan yang Menguatkannya

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Ilustrasi, UMK Pekanbaru  (Foto:  instagram/aditpratama)
Ilustrasi, UMK Pekanbaru (Foto: instagram/aditpratama)

 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Wajib ketahui UMK Pekanbaru dan pahami peraturan yang menguatkannya, agar kewajiban dijalani selaras dengan hak diterima.

Dikutip dari Pekanbaru.go.id, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Dewan Pengupahan, pada  (03/11/2020) telah menyepakati besaran UMK Pekanbaru tahun 2021 senilai Rp. 2.997.971,69.

Berdasarkan keputusan tersebut, jika gaji anda terdiri dari:

  1. Gaji pokok saja, besarannya harus sesuai UMK Pekanbaru.
  1. Gaji pokok + Tunjangan tetap, besarannya harus Rp. 2.248.478,77 (gaji pokok 75 persen) dan Rp. 749.492,92 (tunjangan tetap 25 persen)
  1. Gaji pokok + Tunjangan tidak tetap, besarannya harus Rp. 2.997.971,69 (gaji pokok 100 persen) dan tunjangan tidak tetapnya sesuai kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

 Baca Juga: Covid-19 di China Naik, PPKM Turun Level. Wali Kota: Waspada Gelombang Ketiga!

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)

Merupakan jaring pengaman berupa batas pemberian upah bulanan minimum yang ditetapkan oleh gubernur, untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja, dalam lingkungan kerjanya, dalam hal ini Kota Pekanbaru.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK)

Merupakan hasil perundingan dan kesepakatan tentang batas pemberian upah bulanan minimum antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja.

Usulan hasil kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur melalui kepala kantor wilayah Kementerian Tenaga Kerja untuk ditetapkan sebagai UMSK.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan:

Pasal 41 ayat 2

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:

  1. Upah tanpa tunjangan; atau

  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 Pasal 42 ayat 1 dan 2

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X