Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Sidang Kasus Pengruskaan di PT Langgam Harmoni

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:39 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Aji Wibowo mengikuti sidang secara virtual di ruang sidang Kejaksaan Negeri Kampar. Sedangkan saksi Aris Zanolo berada di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan terdakwa Hendra Sakti berda di Rutan Polres Kampar. (Amri/HRC)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Aji Wibowo mengikuti sidang secara virtual di ruang sidang Kejaksaan Negeri Kampar. Sedangkan saksi Aris Zanolo berada di Lapas Kelas IIA Bangkinang dan terdakwa Hendra Sakti berda di Rutan Polres Kampar. (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Mejelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bangkinang minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar untuk menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) pada sidang kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Pasalnya saksi Aris Zanolo Laia yang dimintai kesaksian dalam sidang kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni yang digelar di PN Bangkinang Kamis (21/10) dengan terdakwa Hendra Sakti. Dinilai memberikan kesaksian yang berbelit dan tidak mengakui beberapa poin yang telah dilampirkan dalam BAP.

Aris Zanolo Laia sejatinya merupakan terpidana kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni. Dia dinyatakan bersalah dan telah di vonis pidana penjara selama 1  tahun dan 8 bulan oleh Hakim PN Bangkinang pada (14/9/2021) lulu.

Dalam sidang itu Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Aris Zanolo Laia beberapa poin yang telah terlampir dalam BAP. Namun dia tidak mengakui isi BAP tersebut.

Baca Juga: 5 Hacker Indonesia Paling Ditakuti Dunia Internasional

"Setelah saudara dikumpulkan Hendra Sakti dan disuruh untuk mengusir orang disana (red-karyawan PT Langgam Harmoni), apa yang saudara lakukan," tanya Ketua Majelis Hakim Ferdi.

Aris Zanolo Laia menjawab tidak melakukan apapun, dia mengatakan karena saat itu hari hujan ia hanya mencari tempat berteduh.

"Tidak ada yang mulia, pak Hendra Sakti langsung ke perumahan yang sebelah kiri dan  orang diperumahan tersebut keluar bicara sama pak Hendra Sakti. Karna hari hujan kami berpencar yang mulia mencari tempat berteduh masing - masing," kata Aris.

Kemudian mejelis hakim menanyakan bagaimana karyawan PT Langgam Harmoni itu keluar jika sakasi Aris dan Hendra Sakti tidak ada menyuruh orang orangnya mengusir para karyawan tersebut.

"Jadi bagaimana orang - orang itu (red-karyawan PT Langgam Harmon) keluar misalkan orang - orang saudara dan Hendra Sakti saat itu tidak ada menyuruh mereka untuk keluar," tanya hakim.

Baca Juga: Selewengkan Dana Desa Rp1,6 M, Kejari Inhu Jebloskan Seorang Oknum Kades ke Penjara

"Saya tidak tau yang mulia, saya tidak ada bawa orang-orang saya untuk mengusir yang mulia," kata Aris Zanolo Laia.

Aris Zanolo Laia juga mengaku tidak ada meberikan keterangan dalam BAP pada poin 15 yang mana dalam poin itu dia menyatakan kondisi portal kedua tersebut sebelum dibuka masa portal dalam keadaan tertutup dan dalam keadaan digembok.

Selanjutnya pada poin 16 menyatakan tidak mengetahui apakah masa tersebut ada menggunakan alat membuka portal tersebut. Namun dalam keterangan itu dia menduga masa tersebut ada menggunakan alat yang ia tidak ketahui dikarnakan saat itu masa mengerumuni portal tersebut sehingga ia tidak bisa melihat menggunaka alat apa masa tersebut melakukan pengrusakan.

"Bagaimana saudara dengan keterangan saudara pada poin 15 dan 16 berarti saudara melihat portal itu digembok," kata Hakim.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X