Selewengkan Dana Desa Rp1,6 M, Kejari Inhu Jebloskan Seorang Oknum Kades ke Penjara

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:13 WIB
Kejari Inhu melakukan penahanan terhadap Tursiwan, Kades Air Putih Kecamatan Lubuk Batu (Istimewa)
Kejari Inhu melakukan penahanan terhadap Tursiwan, Kades Air Putih Kecamatan Lubuk Batu (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, RENGAT - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akhirnya menjebloskan Tursiwan ke penjara. Kepala Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya itu selanjutnya dititipkan ke sel tahanan Mapolsek Rengat Barat untuk 20 hari pertama.

Tursiwan adalah tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 lalu senilai Rp1,6 miliar. Status tersangka itu telah disandangnya sejak Kamis (2/9) lalu, dimana sebelumnya Jaksa meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

"Tersangka ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan sel tahanan Polsek Rengat Barat," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Furqon Syah Lubis, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Kajari, upaya paksa itu perlu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara yang dilakukan pihaknya. Menurut dia, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan dan merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu, Berikut Tanda yang Perlu Diperhatikan

"Yang bersangkutan ditahan demi untuk memperlancar proses persidangan nantinya," tegas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara rasuah yang menjerat Tursiwan. Dikatakannya, perbuatan tersangka bermula pada tahun 2019 lalu, di mana Desa Air Putih melaksanakan pekerjaan fisik yaitu turap penyangga yang saat ini sudah roboh, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.

Dari 4 kegiatan fisik tersebut ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Disamping itu, ada juga kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan pembayaran honor guru PAUD dan TK yang dilaksanakan secara fiktif.

“Bahwa dalam pekerjaan fisik di atas, tersangka TS selaku Kepala Desa tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan,red) dan TPK hanya sebagai formalitas saja,” beber Jaksa yang akrab disapa Furqon itu.

Lanjut dia, bahwa pertanggungjawaban dibuat hanya menyesuaikan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) saja. Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik dan nota-nota disinyalir fiktif.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank, Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam perkara itu, penyidik kata Kajari, melibatkan Tenaga Ahli Fisik dari Sumatra Utara (Sumut) dan Inspektorat Kabupaten Inhu.

"Kerugian negara dipergunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi. Adapun jumlahnya mencapai Rp410 juta," imbuh Kajari.

Penyidik lanjut Furkon, juga berkerja sama dengan Seksi Intelijen untuk melakukan penelusuran atas harta benda tersangka. Nantinya, aset tersebut akan digunakan sebagai uang pengganti.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jaksa Canangkan Kabupaten Inhu Wilayah Bebas Korupsi

Senin, 27 Februari 2023 | 11:24 WIB

Puskesmas Polak Pisang Pindah ke Desa Bongkal Malang

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:00 WIB
X