Suap bernilai Rp1 miliar untuk ketuk palu itu juga menyeret Ahmad Kirjauhari, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan Riki Hariansyah. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KLB Deli Serdang Langgar Aturan dan Mekanisme, Demokrat: Pengadilan Jangan Dipakai untuk Akal-akalan
Kembali ke perkara suap alih fungsi lahan, kasus Annas bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.
Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, KPK menyebut Annas menerima Rp 2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Annas menjadi 7 tahun.
Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.
Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Baca Juga: Bupati Siak: RDTR Beri Kepastian bagi Calon Investor di Kawasan Industri Tanjung Buton
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
Annas juga didakwa menerima uang Rp3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu. Hanya saja dakwaan ini tidak terbukti.
Dari kasus tersebut, KPK bahkan telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp3 miliar untuk mengeluarkan lokasi perkebunan milik PT Duta Palma dari kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Artikel Terkait
Riau Masuk 10 Besar PON XX di Papua
YLPI Riau Gelar Workshop Tingkatkan Kompetensi Guru di Tengah Pandemi
Simak 10 nama Calon Pimpinan Baznas Riau yang Diusulkan Syamsuar ke Baznas Pusat
Wali Kota Firdaus: Kita Sudah Bisa PPKM Level 1
Pengambilalihan Parkir Alfamart dan Indomaret oleh Dishub Diklaim Kondusif
Durasi Sekolah Tatap Muka Resmi Ditambah Jadi 4 Jam
Ganti Kartu ATM BCA Lama Anda dengan yang Baru
Kebut Vaksinasi Lansia Demi Kejar PPKM Level 1, Firdaus: Tim Datang, dan Konsepnya per Kelurahan
Selain 1.000 Dosis Vaksin, Alumni Akabri 99 Riau Peduli Juga Salurkan 1.000 Paket Bansos
Disdik Tutup Dua Sekolah Swasta yang Abai Prokes