Baru Gabung NasDem, KPK Kembali 'Garap' Annas Maamun

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:14 WIB
Mantan Gubernur Riau, Anas Ma'mun
Mantan Gubernur Riau, Anas Ma'mun


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun belum bisa bernapas lega menikmati udara bebas yang baru setahun terakhir ini dihirupnya.

Politisi senior yang baru saja bergabung ke Partai Nasional Demokrat itu, masih harus menghadapi satu perkara lagi dalam statusnya sebagai tersangka.

Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sekembalinya ke tengah masyarakat, kiprah politik mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu belum berakhir. Dia masih menjadi magnet tersendiri bagi partai politik lainnya, selepas dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan bergabung ke Partai NasDem pada Rabu (13/10) kemarin.

Baca Juga: Dipecat dari Newcastle United, Steve Bruce Dikabarkan Pensiun

Ternyata, masih ada satu perkara lagi yang menjerat Annas Maamun sebagai tersangka. Yakni, dugaan korupsi berupa suap terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Sama seperti sebelumnya, perkara ini ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.

Untuk dua nama yang disebutkan terakhir dikabarkan akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Annas Maamun.

Hal itu sebagaimana surat panggilan penyidik yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Surat itu diterbitkan pada Oktober ini, dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.

Baca Juga: 10 Pekerjaan yang Tidak Butuh Jam Kantor

Keduanya bakal diperiksa di Kota Pekanbaru dengan mengambil tempat di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13.

Pemeriksaannya diagendakan dilakukan pekan depan, dimana Johar Firdaus akan diperiksa pada Selasa (26/10) dan Suparman keesokan harinya.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal surat panggilan tersebut. "Benar," singkat Ali Fikri kepada Haluan Riau melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, Kamis (21/10).

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X