HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menangkap dua pelaku tindak pidana judi toto gelap (togel) online di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada Sabtu (16/10/2021) siang.
Kedua pelaku itu ialah SO (56) dan HO (36) yang beroperasi menggunakan aplikasi online.
Dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menemukan aplikasi SMS masuk berupa angka-angka diduga togel dari inisial HO.
Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan perkaranya.
Baca Juga: Warga Resah, Jalan Rusak Akibat Alat Proyek Pompanisasi Air Belum Diperbaiki
Sementara itu pelaku SO mengirimkan angka-angka tersebut melalui akun pribadinya atas nama WS yang didaftarkan pada Situs Toto Macau KTV secara online.
"Sedangkan pada akun pelaku SO masih terdapat deposit sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua kepada haluanriau.co.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pendalaman informasi dari temuan terhadap pelaku SO bahwa HO ada melakukan penerimaan pembelian judi jenis togel.
Lalu pada pukul 14.00 WIB terhadap HO berhasil diamankan berikut barang bukti uang dan handphone yang pada aplikasi SMS masuk ditemukan angka-angka diduga berkaitan dengan penjualan togel.
Baca Juga: Simak 10 Nama Calon Pimpinan Baznas Riau yang Diusulkan Syamsuar ke Baznas Pusat
Artikel Terkait
Bandar Togel Sungai Ara Ditangkap
Polsek Minas Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Perjudian Jenis Togel
Giliran Polsek Rengat Barat Sikat Bandar Togel, Dua Pelaku Diamankan
Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel di Perumahan Tunggal Yunus Estate
'Macan' Polres Kampar Terkam Bandar Judi Togel di Bangkinang