HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengelolaan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart bakal beralih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Peralihan ini terhitung mulai 16 Oktober 2021.
Tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun ini juga berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir di ruang milik jalan, dikutip dari Pekanbaru.go.id.
Baca Juga: Oknum TNI yang Membantu Rachel Kabur Dinonaktifkan Kodam Jaya
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada objek pajak tersebut oleh Bapenda.
"Jadi 15 Oktober ini, Bapenda akan mencabut NPWP objek pajak tersebut," ujar Yuliarso, Kamis (14/10/2021).
Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru.
Baca Juga: BNN Sumut Jadikan Peganja USU Duta Antinarkoba: Mereka Mahasiswa Kreatif
Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini diklaim guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru.
"Kami tetap satu komando dari wali kota. Kami sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerjanya adalah, badan ruang milik jalan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Parkir E-money Jadi Mode Pembayaran pada Mesin Manless Portal Otomatis, Ketahui Cara Kerjanya
Parkir E-money, Upaya Pekanbaru Wujudkan Smart City Madani
Terapkan Pembayaran Parkir Gunakan EDC, Tarif Parkir Roda Dua di Pekanbaru Masih Seribu Rupiah
Sejak Swastanisasi, Dishub Klaim Pendapatan Parkir di Pekanbaru Lebih Terukur
Jadikan Parkir Termahal se-Indonesia, Tiga Warga Lokal di Lembang Bandung Ditangkap Polisi