Diduga sebagai Otak Pelaku Perusakan di PT Langgam Harmoni, Polisi Tetapkan Ketua KOPSA M Sebagai Tersangka

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:37 WIB
Kantor Kopsa M (Istimewa)
Kantor Kopsa M (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menetapkan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M), Anthony Hamzah sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan di PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Anthony diduga sebagai otak pelaku dalam kasus perusakan di PT Langgam Harmoni itu. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra.

"Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (14/10/2020), lalu," kata Bery, Jumat (15/10/2021).

"Jadi bukan perkara sengketa lahan, perkara tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua KOPSA-M. Tidak ada hubungannya dengan PTPN-V dan juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam KOPSA-M," sambung dia.

Baca Juga: Sering Marah-Marah, Anak Risma: Di Rumah Juga Seperti Itu, Ndak Usah Kaget

Bery mengatakan dalam penanganan perkara tersebut tidak ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihaknya.

Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini, karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Bery.

Bery melanjutkan, pihakntya telah melakukan pemidanaan berdasarkan pasal yang diterapkan, yakni terhadap dua orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya merupakan koordinator lapangan dan pengarah massa.

Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN. Namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf, Nikita Mirzani Tuntut Keadilan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, sebut Bery, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah Ketua KOPSA-M.

"Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu.

Bery mengaku telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap AH sebanyak dua kali. Namun Ketua Koperasi Kopsa-M itu memilih mangkir, tidak menghadiri panggilan penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim, AKP Bery Juana Putra juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Halaman:

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X