Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian, 5 Orang Tersangka Diamankan

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:20 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di desa Sencalang, Kecamatan Keritang.

Sebanyak 5 orang tersangka, 3 diantaranya adalah perempuan. Mereka diamankan tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir dalam tempo kurang dari 24 jam, Rabu (13/10) lalu.

"Penangkapan pertama diamankan 4 orang tersangka inisial HS (39), SY (17), RS (21) dan ER (45), tiga inisial terakhir adalah perempuan dan mereka semua warga Desa Sencalang," kata Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Kronologis penangkapan para tersangka, berkat informasi dari masyarakat, adanya perjudian jenis togel di desa Sencalang yang dilakukan oleh 2 orang perempuan, RS dan ER.

"Pukul 21:30 wib tim berhasil menangkap kedua tersangka. Yang mana menurut pengakuan keduanya, mereka berperan sebagai agen penjual nomor togel," ujar Esra.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kota Pekanbaru 72 Persen, Inhil dan Kampar Masih Rendah

Juga menurut mereka, uang hasil rekapan dan penjualan nomor togel disetor kepada HS dan SY.

"Tim kembali melakukan pencarian terhadap HS dan SY. Keduanya juga berhasil diamankan. HS dan SY mengaku sebagai bandar nomor togel dari 2 tersangka sebelumnya," ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari yang sama tim kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial SP (38) warga Desa Sencalang, di rumahnya.

"Juga informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial SP menerima pembelian nomor togel dari warga sekitar desa Sencalang. Malam itu juga SP diamankan saat sedang duduk di rumahnya yang terletak di Pasar Kuala Sungai Akar," tutur Esra.

Baca Juga: Terpidana 9 Tahun Korupsi Kredit Fiktif BRI Cabang Ujung Batu Diminta Serahkan Diri

Hasil interogasi, tersangka SP mengaku berperan sebagai penerima pembelian nomor togel.

Dari hasil penangkapan tersangka judi togel tersebut  diamankan barang bukti berupa uang tunai, handpone dan kertas rekap judi togel.

"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir. Mereka dikenai pasal 303 KUHPidana (perjudian jenis togel, red) dan diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara," jelas Esra.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lapas Kelas IIA Tembilahan Mutasi 9 Napi ke Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 | 20:19 WIB

Seorang Pemuda di Sungai Salak Ditemukan Gantung Diri

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:54 WIB
X