Kasatres Narkoba, AKP PJ Nababan memerintahkan anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengungkapan.
"Saat itu AW sedang melintas di Desa Pulau Kupuang, dan sesuai ciri-ciri orang yang dilaporkan masyarakat, petugas langsung melakukan pencegatan dan melakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu bungkus di saku sebelah kanan dan di atas aspal tempat diduga pelaku berdiri, dan langsung melakukan proses lebih lanjut," terang Tapip
Dikatakan Tapip, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Paling singkat empat tahun," tandasnya.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bangkinang, Pasutri Miliki 40 kg Sabu Ini Terancam Hukuman Mati
Rumah Transaksi Narkoba Digerebek, Polisi Amankan Satu Orang Dengan 12,8 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Rohil Sergap Kediaman Petani Sawit, Temukan Sabu 1,59 Gram
Polda Riau Amankan 22 Orang Terlibat Peredaran Sabu 189,31 KG Sabu dan 889 Butir Ekstasi
Kantongi Sabu, Polres Kuansing Tangkap Remaja di Sentajo Raya