HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Dalam kasus penetapan tersangka dugaan rasuah terhadap eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Selasa (12/10/2021), Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman mengungkapkan hal lainnya.
Hadiman mengungkapkan penetapan Indra Agus Lukman berawal dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kejari Kuansing.
Lanjut Kajari Kuansing itu, sesuai dengan penuturan LSM, masih ada salah seorang yang melakukan tindak pidana korupsi selain ED dan AR.
"Makanya kami langsung perintahkan Kasi Intel untuk klarifikasi. Artinya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) lah ya, dari Pulbaket tersebut Kasi intel melimpahkan kepada Kasi Pidsus," ulas Hadiman, Selasa (12/10/2021).
"Dari hal itu yang sudah kami periksa, ternyata benar masih ada satu orang yang belum diperiksa," ungkap Kajari Kuansing itu.
Baca Juga: Wakil Ketua Dewan Jakut Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Menjadi Korban Tabrak Lari
Penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Kuansing.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan, Indra Agus Lukman tersandung kasus korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan dan Akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada 2013-2014 silam.
Diterangkan juga dalam berita sebelumnya, pria berusia 46 tahun itu juga pernah diundang oleh penyidik intelejen Kejari Kuansing pada 23 September 2021 lalu untuk memberikan keterangan di Dinas ESDM.
Kemudian, tepat hari ini dipanggil lagi dan dinyatakan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp765.512.700.
Artikel Terkait
Di Era SBY, Ternyata Yusril Ihza Mahendra Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Pengurusan Izin HGU PT Agro Abadi, Pemprov Bantah Tuduhan Korupsi Terhadap Gubri
Berkas Perkara Korupsi Oknum Kades di Pelalawan Dilimpahkan ke Pengadilan
Jaksa Kantongi Identitas Tersangka Utama Korupsi Pelaksanaan Rapid Test di Meranti
Sandang Status Tersangka Korupsi Bimtek, Kadis ESDM Riau Dijebloskan ke Penjara